Breaking News
light_mode
Trending Tags

Operasi Mata Dokter RSMM Jatim ke Meja Hukum

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 141
  • print Cetak

SURABAYA, RI- Diawali pengaduan Alain Tandiwijaya (49), anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers PJI) kepada Ketua umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Alain mengeluhkan kehilangan matanya alias buta usai menjalani operasi mata oleh oknum dokter RSMM (Rumah Sakit Mata Masyarakat) Jawa Timur.

Dari berbagai alat bukti yang ditunjukkan; rekam medis RSMM (4/6/2025), hingga surat keterangan dokter mata JEC (24/12/2025) dan penjelasan serta pernyataan tertulis Alain, dikuatkan Saksi, tampak rantai dugaan kesalahan berat medis yang berujung pada kebutaan permanen.

Rabu 24/12/2025, Ketua Umum PJI itu menghubungi jajaran Depkumham PJI (Departemen Hukum dan HAM PJI), Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia dan anggotanya, Dr. Agus Prasetyo, SH. MH.
“Saya percayakan pendampingan Hukum kepada Doktor Doktor Hukum di jajaran Depkumham PJI ini untuk melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Polda Jatim dan melakukan pendampingan Hukum pada Korban”, ujar penyandang Kompetensi Wartawan Utama itu.
.
Lugas tanpa bertele tele, Jum’at 26/12 Dr. Didi Sungkono dan kawan kawan telah melaporkan oknum dokter RSMM Jatim, dr. Pardana Dwiputra, Sp.M., ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Laporan menjerat pasal 360 ayat (1) KUHP (kealpaan yang menyebabkan luka berat, ancaman 5 tahun penjara) serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena dilakukan dalam menjalankan profesi, dengan konsekuensi penambahan 1/3 ancaman pidana dan pencabutan hak menjalankan profesi.
Selain itu diterapkan dugaan pidana khusus berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 193 dan 440), serta UU Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran, khususnya terkait hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan (informed consent).

Untuk dapat dicapainya kepastian Hukum dan Keadilan bagi korban, Ketua Umum PJI menyampaikan harapan kuat kepada semua pihak berkompeten;

“Aparat penegak hukum Penyidik Polda Jatim dan nantinya Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim serta Majelis Hakim yang menyidangkan, saya harap bekerja tegas, lugas dan menjunjung tinggi kepastian Hukum serta nilai nilai keadilan”.

“Saya minta Kapolda Jatim, Direktur Kriminal Umum dan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim memberi atensi pada kasus ini. Penyidik saya minta tegas lugas melakukan lidik, menerbitkan SPDP, melakukan penyidikan dan segera menetapkan Tersangka serta melakukan penahanan dan melimpahkan ke Kejaksaan”.

“Mohon maaf, sepengetahuan saya dan pengalaman puluhan tahun di lapangan, tanpa diatensi Pimpinan, arah kasus bisa “belepotan” kemana mana dan bisa “molor” tanpa kepastian waktu. Ini koreksi untuk Kepolisian RI, khususnya para Penyidik dan atasan Penyidik”.

“Negara tak boleh absen. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) wajib bersikap tegas sesuai tupoksinya. Demikian pula Menteri Kesehatan sebagai penanggung jawab sistem layanan kesehatan Nasional, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai otoritas profesi tertinggi, serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai penjaga integritas etik, memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang tidak terpisahkan sesuai tupoksi masing masing”. Demikian pula PERSI Jatim sebagai organisasi Rumah Sakit.

“Kasus dugaan kelalaian medis yang menyeret dr. Pardana dan RS Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur ini tidak boleh dipersempit sebagai urusan individu semata. Ini ujian serius terhadap sistem layanan kesehatan dan tanggung jawab Rumah Sakit, serta ketegasan Penegak Hukum. RSMM Jatim wajib bertanggung jawab dan tidak bersembunyi”.

“Ketika sebuah tindakan medis berujung pada laporan pidana dan dokumen keterangan medis baru diterbitkan bertahun-tahun (5 tahun) kemudian, dan dokter yang seharusnya bertanggung jawab hanya memberi alasan enteng, ‘kegagalan karena autoimun’ (catatan: Itupun tidak ditulis di Keterangan Medis), publik berhak bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?, siapa mengetahui apa?, sejak kapan?, dan tindakan apa yang telah atau justru tidak dilakukan?”.

“Manajemen rumah sakit tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif. Keadilan medis hanya bermakna jika transparansi dan tanggung jawab ditegakkan secara nyata. Kasus Alain ini harus menjadi alarm keras. Bukan untuk menjatuhkan, namun justru untuk menyelamatkan martabat profesi dokter dan Rumah Sakit. Profesi mulia hancur ketika kesalahan ini dibiarkan dan korban dipaksakan diam”.

“Untuk ini saya sedang mengirimkan surat konfirmasi/klarifikasi resmi kepada Direktur RSMM Jatim dan dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.. Saya harap ditanggapi serius. Kami juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers atas tulisan ini”, demikian disampaikan Ketua Umum PJI panjang lebar di Grup Whatsapp PJI.

Pernyataan keras Dr. Didi Sungkono, “Alain ini korban ketidak professionalan oknum dokter spesialis mata. Akibatnya cacat permanen, buta seumur hidup, menanggung duka dan nestapa seumur hidupnya, dan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’. Oknum dokter seperti ini harus dihukum berat dan dipecat, biar tidak merugikan masyarakat. Rumah sakit juga tidak boleh berpangku tangan. Wajib bertanggung jawab. “Ada pelanggaran serius terhadap hak atas informasi (Informed Consent). Risiko pahit tidak pernah dijelaskan di awal”, tegas Doktor Hukum itu.

Kronologis singkat kejadian didapat dari Surat Pernyataan resmi Korban Alain Tandiwijaya. Pada Agustus 2020 korban menjalani operasi katarak yang sukses di RSMM Jatim. Setelah itu korban diyakinkan oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. untuk segera menjalani operasi penyambungan saraf mata dengan alasan urgensi medis. diyakinkan dokter bahwa operasi tersebut tanpa risiko dan pasti berhasil.

Faktanya paskah operasi, justru korban mengalami pendarahan hebat, vertigo, muntah-muntah, mata juling, meradang, dan divonis mengalami kerusakan bola mata permanen. Terhadap korban tidak dilakukan upaya medis darurat penyelamatan, bahkan hanya diberi alasan, ‘kegagalan karena autoimun’.

Kecurigaan korban muncul ketika mendapatkan dokumen medis tertulis dari RSMM Jatim pada 4 Juni 2025 yang ditandatangani dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. Dalam dokumen medis tidak ditemukan diagnosis tertulis mengenai autoimun, dan korban juga memang tidak pernah menerima hasil laboratorium terkait itu.

CATATAN REDAKSI: Garis besar artikel ini disampaikan Ketua umum PJI, Hartanto Boechori di Grup Whatsapp PJI, Senin 5/1/2026.

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ungkap Kasus 3C Selama Juli 2025, Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka

    Ungkap Kasus 3C Selama Juli 2025, Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap 8 kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor), dalam kurun waktu Juli 2025. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sembilan orang tersangka. Diantaranya, AH (39), warga Wonoasih; N (34), warga Kropak Bantaran; NM (26), warga Pakuniran; SA (33), warga Tongas; A (20) warga Tiris; H (41), warga Pakuniran; ME (28), warga Jember; […]

  • Peningkatan Wawasan Bagi Pengajar Al-Qur’an Kota Cimahi Gelombang 3 Tahun 2024

    Peningkatan Wawasan Bagi Pengajar Al-Qur’an Kota Cimahi Gelombang 3 Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Foto:Kepala Kesra Kota Cimahi, Sugeng Budiono, Cimahi, RI. – Pemerintahan Kota Cimahi melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat telah menggelar acara untuk Peningkatan wawasan bagi pengajar Al-Qur’an di Kota Cimahi, gelombang 3 tahun 2024, di gedung MPP lantai 4, jalan Haruman Kecamatan Cimahi Utara, Kepala Kesra Kota Cimahi Sugeng Budiono saat membuka acara Peningkatan Wawasan Bagi Pengajar Al-Qur’an […]

  • Wabup Lampura Lepas Keberangkatan Atlet dan Wasit Berprestasi Tingkat Nasional

    Wabup Lampura Lepas Keberangkatan Atlet dan Wasit Berprestasi Tingkat Nasional

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 286
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA RI, – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), H. Ardian Saputra, SH bersama Dinas Kepemudaan dan Olahraga melepas atlet karateka dan wasit terbaik yang berhasil menorehkan berbagai prestasi dalam ajang olahraga, Selasa, (22/08). Dalam kegiatan singkat tersebut, Wabup Ardian Saputra yang juga Ketua KONI Lampura memberikan penghormatan simbolis kepada Sensei Dwi Hananto selaku […]

  • Warga Tengger Rayakan  Hari Raya Karo

    Warga Tengger Rayakan Hari Raya Karo

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 628
    • 0Komentar

    Pasuruan – RI , Upacara hari raya Karo masyarakat Tengger melaksanakan acara tahunan yang jatuh pada Kalender Tengger hal tersebut dirayakan oleh warga Desa Wonokitri Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan Senin, 10/08/2023 Kegiatan upacara Hari Raya Karo dipimpin langsung oleh Ketua pemangku adat Setempat, atau dengan sebutan Dukun , untuk Desa Wonokitri serta Desa sekitar dipimpin […]

  • Sebanyak 14 Ekor Sapi Dipotong Disalurkan DPD Partai Gerindra Kalimantan Barat Untuk Masyarakat

    Sebanyak 14 Ekor Sapi Dipotong Disalurkan DPD Partai Gerindra Kalimantan Barat Untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Foto Gubernur Kalbar dan Wali kota Pontianak Hadiri pemotongan.Hewan Qurban di DPD Partai Gerindra Kalimantan Barat . PONTIANAK, RI – Dalam rangka hari rayan Idul Adha. 1446 Hijriah, Melalui  DPD Partai Gerindra Kalimantan.Barat melaksanakan pemotongan hewan Qurban sebanyak 14 Ekor Sapi yang berlangsung di Kantor DPD Partai Gerindra pada Sabtu 7 Juni 2025. Turut hadir […]

  • <em>Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas</em>

    Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 346
    • 0Komentar

    SURABAYA, RI. Operasi Ketupat Semeru 2024 yang digelar oleh Polda Jatim bersama seluruh Polres yang ada di jajarannya telah berkahir pada Selasa 16 April 2024 pukul 24:00 WIB. Operasi kemanusiaan yang dilaksanakan selama 12 hari mulai 4 April-16 April 2024 tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol […]

expand_less