PEKALONGAN – RI, Seorang Pasien bernama Kasri (42) warga Desa Semut Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, pada Jum’at 16 juli 2021 lalu saat berobat di RSUD Kraton ditolak dengan alasan tidak tersedia Ruang Isolasi dan oksigen.
Sehingga akhirnya pergi kebeberapa Rumah Sakit di Pekalongan diantaranya RSUD Bendan, RSI Pekajangan dan RS Junaid. Namun hasilnya sama tidak tersedia Ruang Isolasi dan oksigen. Dan akhirnya dibawa pulang hingga meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB.
Anehnya Kasri dimakamkan secara Prokes Covid-19, padahal pihak RSUD Kraton saat itu menolak Kasri dan tidak mendapat pelayanan medis.
Suami Korban Wasudi (51) saat ditemui Awak Media pada Senin lalu merasa tidak terima atas perlakuan RSUD Kraton yang menolak kedatangan Istrinya untuk berobat hingga akhirnya meninggal dunia.
“Saya minta keadilan hukum, kenapa pihak Rumah Sakit saat itu menolak Istri saya untuk berobat tapi begitu Istri saya meninggal diperlakukan seperti orang yang kena Covid-19, apa dasar RSUD Kraton dan RSDC Wonokerto memperlakukan Istri saya dinyatakan kena Covid-19?,” terang Wasudi pada Senin (19/7/21).
Atas kejadian tersebut Wasudi melaporkan ke pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, namun saat ditemui Kepala Dinkes Kabupaten Pekalongan tidak ditempat sehingga ditemui oleh Sekretaris Dinas Kesehatan yaitu Bapak Budi Wardoyo.
SekdinKes, Budi Wardoyo merespon adanya laporan tersebut dan berencana akan mengundang pihak Rumah Sakit yang menolak Pasien.
“Laporan ini akan kami sampaikan pada Kepala Dinkes agar segera mengundang pihak Rumah Sakit yang menolak Pasien,” terang Budi. W, saat ditemui Awak Media pada Senin (19/7/21).
Pihak Suami Almarhumah Kasri berencana akan menuntut keadilan pada RSUD Kraton agar dapat mempertanggunjawabkan tindakanya.
Direktur RSUD Kraton melalui Kabag Humas, Ikhwan Teguh ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pada dasarnya pihak Rumah Sakit tidak akan menolak Pasien, “jujur saja kami tidak akan menolak Pasien, karena baru kali ini kejadianya,” tutur Teguh.
Ditempat yang sama Ketua Umum LSM Bina Pelangi, Ali Rosidin mengatakan bahwa apapun alasannya pihak Rumah Sakit tidak dapat menolak Pasien kritis karena melanggar Undang-undang Kesehatan yang apabila Pasien meninggal diancam pidana 10 tahun atau denda 1 miliar.
“Pihak Rumah Sakit bila terbukti telah menolak Pasien hingga meninggal maka sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 32 disebutkan bahwa fasilitas kesehatan baik Pemerintah maupun Swasta dilarang menolak Pasien,” terang Ali.
Ditambahkan pula bahwa dalam pasal 59 ayat (1) UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bahwa Pimpinan Rumah Sakit atau Tenaga Medis yang menolak Pasien dalam keadaan darurat dapat dipidana dan dikenakan denda sebagaimana pasal 190 UU. 36 tahun 2014 dapat diancam pidana 10 tahun dan denda 1 miliar. (Ifan)
Tidak ada komentar