Ahli Waris Jadi Korban Bulan Bulanan BPN Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
18 Mar 2022 10:44
Peristiwa 0 53
3 menit membaca

SUMENEP – RI, Badan Pertanahan Nasional Sumenep kembali berulah, dari pengakuan salah satu Ahli Waris atas nama Moch Suudy menyampaikan di depan para Awak Media dengan di dampingi Pengacara ternama Kamarullah dari LBH AHMAD MADANI PUTRA sebagai kuasa hukumnya di Kantor BPN Sumenep tadi pagi, Kamis 17 Maret 2022.

Menjelaskan kronologi singkat proses pendaftaran sertifikat tanah kepada pihak BPN Sumenep sejak tahun 2016 belum kunjung selesai.

Kami mengajukan pendaftaran kepada pihak Pertanahan tepatnya tanggal 25 Januari 2016, yang diterima langsung berkas persyaratan dan pembiayaannya oleh Kep. Seksi Survei, pengukuran dan pemetaan Wahyu Sudjoko,A.Ptnh.

Dengan biaya sebesar Rp. 10 juta sebagai persyaratan pembuatan sertifikat pada sebuah bidang tanah Sawah seluas 2 Ha 2600 m2 yang berlokasi di Desa Beringin Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep atas nama Almarhum  Supyan masih berupa surat Leter C.

Berkas persyaratan kemudian diproses sesuai prosedur oleh pihak Pertanahan sampai terbit sebuah Peta Bidang dengan No.Berkas: 24/2016 dari hasil proses pengajuan pendaftaran.

Dalam Peta Bidang tersebut telah beralih nama atas nama Marwiyah (istri Almarhum Supyan) sebagai Ahli Waris dari atas nama sebelumnya yang tercantum di Surat Leter C dengan Alas hak: Kohir 65 persil 77 klas III-s.

Luas tanah juga mengalami perubahan setelah hasil proses pengukuran ulang dari 2 Ha 2600 m2  menjadi 2 ha 1030 m2. Selanjutnya hasil pengumuman (DI 201B) penerbitan sertifikat di umumkan pada tahun 2017.

Namun sejak diumumkannya hasil penerbitan sertifikat tersebut sampai saat ini tahun 2022 pihak pemohon tidak menerima sertifikat tersebut dengan alasan masih adanya gugatan dari Yayasan Panembahan Sumolo.

Alasan pihak BPN tetap bersi kukuh adanya sanggahan atau gugatan dari pihak Yayasan selama lima tahun ini tidak masuk akal karena BPN diduga tidak dapat membuktikan barang bukti gugatan dengan valid.

Kuasa hukum Kamarullah bersama-sama semua Ahli Waris berbondong-bondong mendatangi Kantor BPN Sumenep untuk membuktikan kebenaran pernyataan BPN adanya gugatan dari pihak Yayasan yang selama ini menjadi kendala terhadap penerbitan sertifikat tersebut. Lewat Kasi Sengketa Bapak Koko meminta ditunjukkan bukti surat gugatan tersebut yang ternyata tidak benar.

Karena yang ada hanyalah foto copy surat SK penggarapan tanah yang ditanda tangani oleh Almarhum mantan Bupati Sumenep R.Sumarmoem bukan berupa Surat Gugatan berdasarkan data hak kepemilikan tanah yang sah.

Kamarullah dengan tegas meminta pihak BPN bersikap bijak dan meminta agar proses penerbitan sertifikat tersebut segera diselesaikan.

“Kami menolak adanya proses mediasi dengan pihak lain karena BPN selalu mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan tak jelas untuk penyelesaian masalah ini sejak pengajuan Surat dari pihak LBH pertama kali tertanggal 30 Desember 2021. Atau jika tidak kami akan menggugat pihak BPN secara pidana dan akan digugat kepada Komisi Informasi,” tegasnya.

Kasi Sengketa Koko tidak berani memberi jawaban pasti dengan alasan menunggu Kepala BPN yg masih keluar Kota.

“Kami kasi waktu satu Minggu untuk menyelesaikannya menunggu pimpinan kami,” kesimpulan sementara.

“Kami berharap tidak ingin menjadi Korban kedua kalinya dari Oknum BPN Sumenep setelah menyerahkan uang 10 juta yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan yang ada mau ditambah lagi sertifikat tidak bisa kami dapat…??”, pungkasnya. (M.one/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x