BATANG – RI, Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Gelar Audensi yang berlangsung di Aula Disperindagkop dan UKM lantai dua, terkait perihal dugaan banyaknya Koperasi yang belum berizin di Kabupaten Batang. Rabu (06/07/2022).
Hadir dalam Audensi ini antara lain Komisi C DPRD Kabupaten Batang, puluhan Ketua Pengurus Koperasi, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Batang, Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM beserta Jajarannya,
Dalam penyampaiannya kepala Dinas Perindakop dan UKM mengatakan, “bahwa kalau disinikan prinsipnya dugaan. Secara umum saya sampaikan di Koperasi itu kan ada aturan-aturan, yang pertama ada Aturan Undang – Undang No 25 tahun 1992 tentang perkoprasian, kemudian PP No 9 tahun 1995 kemudian kebawahnya ada Peraturan – peraturan dengan Koperasi itu kaitannya dengan Peraturan Koperasi.
Intinya ada kaitanya dengan Koperasi itu ada 2 hal, yaitu yang pertama ada yang Koperasi sebelum tahun 2008 dan Koprasi yang setelah tahun 2008. Nanti kami jelaskan ketika bersurat ya nanti kita balas dengan bersurat. Kemudian di Batang ada Koperasi yang sudah berizin ada 83 dari awal 70 sekarang sudah 83.
Terkait dengan Pembinaan Koperasi, kami pembinaannya secara umum, bukan secara mendetail, kalau mendetai itu masing- masing Koperasi sendiri-sendiri.
Pembinaan kita lakukan setiap tahunnya kepada Pengurus Koprasi Baru. Kemudian bagaimana tata cara di Pengurus Koperasi, kemudian juga kalau Koprasi yang tidak melakukan RAT akan kami tegur,” tegas Kepala Dinas Disperindagkop Batang.
Kukuh Fajar Romadhon selaku Komisi C DPRD Kabupaten Batang mengatakan, “bahwa kami menerima surat dari Teman – temen GNPB yang mereka mengira di Kabupaten Batang ada beberapa Koperasi yang tidak berizin, prinsip intinya bahwa di Kabupaten Batang ada beberapa Koperasi yang belum berizin, mohon kepada Dinas terkait untuk melakukan pembinaan secara tegas.
Prinsip kami dan temen – temen dari GNPB ini sama, kita pengawasan dan temen-temen dari GNPB juga pengawasan, jadi tadi dipertengahan Rapat memang agak mis karena posisinya memang tidak ada kejelasannya dalam surat menyurat itu.
Prinsip kita sama-sama pengawasan seperti Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB),” dalihnya.
Kukuh Fajar Romadhon Sekertaris Komisi C, mengatakan dan membantah, “bahwa surat permintaan audensi dari GNPB itu tidak jelas,” terang Kukuh Fajar Romadhon.
Kalau mereka itu dari awal sudah bener justru malah kami bisa mengendalikan Rapat. Kami akan memberikan ke Disperindakop pada Kepala Dinas untuk melakukan pembinaan beberapa Koperasi yang disinyalir belum berizin,” tegas, Kukuh Fajar Romadhon DPRD Kabupaten Batang.
Di tempat terpisah Eki Dirgantara selaku Pengawas GNPB mengatakan, “bahwa terkait hasil audensi tadi kami mengambil sikap, akan melayangkan surat secara resmi ke Disperindakop untuk di tindaklanjuti temuan hasil investigasi kami. Kita akan melangkah membuat laporan ke Kementrian Koperasi dan tidak menutup kemungkinan akan berproses secara hukum apa bila data-data yang kami minta sudah di penuhi.
Disini kita sangat apresiasi sekali kepada Komisi C dan kami akan mengajukan surat permohonan proses mekanisme dan aturan terkait audensi, di DPRD Kabupaten Batang, agar semua bisa paham apa yang di maksud dengan audensi dan prosesnya seperti apa. Jangan sampai itu baru di bahas pada saat proses audensi seperti yang terjadi pada hari ini yaitu audensi atau kunjungan kerja,” ucap Pengawas DPP GNPB. (Ali)
Tidak ada komentar