Awak Media Kecewa Audiensi Gagal, Diduga Karena Unsur Kesengajaan Dinas Pendidikan
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
- visibility 270
- print Cetak

KOTA PEKALONGAN – RI, Buntut dari ancaman terhadap Wartawan serta menghalang halangi tugas Wartawan yang dilakukan Slamet sebagai Kabid SMP yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Selasa (10/8/21) dilokasi kejadian SMPN 7 Kota pekalongan menuai protes dari puluhan Wartawan berbagai Media dan yang tergabung Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya meminta klarifikasi dengan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Senin (23/08/2021).
Puluhan Wartawan tersebut langsung disambut Husni, S.Kom., yang mewakili dari pihak Kadinas pendidikan Drs. Soeroso, M.Pd., dan Kabid SMP, yang diperbolehkan hanya 7 orang perwakilan untuk audensi di Ruang Meeting Kadinas karena harus tetap melakukan Prokes.
Perwakilan dari puluhan Awak Media tersebut yaitu; Feri Fanta wakil IPJT, Jamin dari Media Cakra, Winpi Berita Patroli, Khoirul,Hadi Lempe PWOI dan Ifan Dedi dari Radar Indonesia.
Diterima oleh Husni, S.Kom., mengatakan, bahwa dirinya langsung dapat mandat dari Kadinas untuk menemui karena baik Kadinas dan Kabid SMP masih ada kegiatan tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai klarifikasi dan menemukan jalan buntu, akhirnya Awak Media meminta jadwal ulang audensi untuk bertemu mereka.
Lebih lanjut Feri menjelaskan, permintaan audensi yang dilayangkan melalui surat tersebut nantinya tetap akan digelar dalam Minggu ini.
Masih ditempat yang sama Khoirul menuding jika pengunduran rencana audensi tentang Kabid Sarpras yang menghalang-halangi tugas Wartawan di SMPN 7 Kota Pekalongan belum lama ini diduga ada unsur kesengajaan. Karena, semula audensi tersebut awalnya sudah berkirim surat dan ujung-ujungnya tidak jelas.
Jamin menambahkan, “Kami hari ini bertemu dengan perwakilan Dindik yang tidak kami hendaki dan harapanya bisa menjadwalkan audensi secepatnya. Sebab, masalah menghalang-halangi tugas Wartawan jelas bertentangan dengan UU PERS NO.40 TAHUN 1999, ini menjadi tranding topik di kalangan masyarakat,” tandasnya.
Husni, S.Kom., berjanji untuk menyampaikan penundaan jadwal audensi tersebut kepada Kadin tapi tidak bisa menentukan jelasnya jadwal dan atas nama Dinas serta pribadi mohon maaf kepada seluruh Awak Media yang hadir atas kekecewaan ini, ujarnya. (Ifan)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar