LAMONGAN – RI, Bantuan yang kabarnya tidak bisa diuangkan. Ternyata punya peluang keuntungan bisnis yang cukup besar. Seperti yang terjadi di Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan.
Pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Pak Hasyim Mualim. Seharusnya tahu, komoditi yang disalurkan oleh Distributor (Supplyer) Pak Barri. Seperti apa kualitas berasnya dan kenapa harus di jual dan tidak dikonsumsi.
Dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) takut untuk menanyakan Haknya. Seperti mendapatkan beras yang layak dan komoditi lain yang layak untuk dikonsumsi.
Dari beberapa komoditi Beras yang disalurkan di Wilayah Kecamatan Sukorame, dijual oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena jeleknya kualitas beras.
Fungsi Pendamping yang kurang maksimal kinerjanya. Distributor yang ditunjuk, cuma memikirkan keuntungan besar saja sehingga penyaluran komoditi beras tidak sesuai dengan harapan Pemerintah.
(6T) indikator Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sangat tidak mengena sama sekali. Terutama beras, tidak tepat kualitas, tidak tepat harga dan kemungkinan tidak tepat administrasi.
Yang jelas ini sudah keluar dari Permensos nomor 20 tahun 2019. Tentang Penyaluran Bantuan Pangan (BPNT). Jika ini tetep dibiarkan tanpa tindakan tegas dari Pemerintah, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak tersalurkan secara maksimal.
Jadi sangat jelas, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan programnya. Jadi jelas kalau, Pendamping cuman diam tanpa melihat kualitas dan komoditi yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Contohnya bulan Mei komoditi yang disalurkan di Wilayah Sukorame, Beras 14 kg, Telur 13 butir, Kentang 1kg, Kacang Tanah 0,5 kg.
Sedangkan uang yang masuk di Kartu Kombo tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 200 ribu per (KPM).
“Kalau beras di jual cuma diterima Toko 6500 /kg. Tinggal ngitung berapa keuntungan yang didapat perbulan oleh Distributor dan Kawan-kawan. Kalau Distributor 6 atau 7 Kecamatan. Jelas sangat besar sekali keuntungan per bulan. Apakah seperti ini harapan Pemerintah. Program ini ada cuma dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis orang-orang tertentu saja,” ucap teman-teman BPAN. (Edi Supriadi/Kabiro Lamongan)
Tidak ada komentar