Barang Bukti Disulap Jadi Sumber Pemasukan Negara, Kejari Lumajang Raup Hampir Rp500 Juta
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 16
- print Cetak

LUMAJANG, RI – Di balik penanganan perkara pidana, tersimpan potensi ekonomi yang sering kali tak mendapat perhatian. Hal ini berhasil dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang yang mampu mengelola barang bukti bukan hanya sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga sebagai sumber pendapatan negara.
Melalui pengelolaan optimal Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB), Kejari Lumajang mencatatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp489.660.000. Capaian tersebut mencerminkan keseriusan dalam memaksimalkan aset hasil penegakan hukum.
Kepala Seksi PAPBB Kejari Lumajang, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa barang bukti memiliki nilai ekonomis yang cukup besar jika dikelola secara tepat. Ia menegaskan, barang bukti tidak hanya disimpan, tetapi harus dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, berbagai jenis barang bukti seperti kendaraan, perangkat elektronik, hingga aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, memiliki potensi untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pemasukan negara.
Ia juga menambahkan bahwa aset tidak bergerak umumnya berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset tersebut kemudian dapat dilelang atau dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah barang bukti dari perkara lama yang belum terselesaikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kejari Lumajang untuk segera dituntaskan.
Rifqi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tunggakan pengelolaan barang bukti agar tidak ada yang berlarut-larut. Ia menilai, keterlambatan penyelesaian tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga dapat menghambat potensi pemasukan negara.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan kejaksaan, dengan menitikberatkan pada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Kejari Lumajang berupaya memastikan setiap barang bukti memiliki kejelasan status dan dapat memberikan manfaat maksimal.
Lebih jauh, langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana tidak berhenti pada putusan pengadilan. Pengelolaan barang bukti pasca putusan menjadi tahapan penting agar aset hasil kejahatan tidak terbengkalai, melainkan kembali memberi nilai bagi negara.
Dengan capaian hampir setengah miliar rupiah, Kejari Lumajang membuktikan bahwa pengelolaan barang bukti yang serius dan terstruktur mampu mengubah beban menjadi potensi yang menguntungkan bagi keuangan negara. (Azis/Sep)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar