Bersumber Dari Dana Desa, Masyarakat Lambar Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terkait Dampak Wabah Virus Corona (Covid-19)

Radar Indonesia
20 Apr 2020 14:04
2 menit membaca

LAMPUNG – RI, Masyarakat Lampung Barat akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tengah wabah virus Corona (Covid-19) dengan sumber dana anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Peratin (Kepala Desa) di masing-masing Pekon (Desa) di Kabupaten Lampung Barat di Bumi Beguai Jejama ini. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) setempat, Ronggur L Tobing. Ia mengaku bantuan tersebut bakal diterima masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19 dengan jumlah 600 ribu per Kepala Keluarga, Senin (20/04/2020). Ronggur menjelaskan, tidak semua masyarakat kurang mampu menerima bantuan tersebut, karena masyarakat yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak akan diberikan bantuan lagi. “Untuk nilainya 600 ribu per Kepala Keluarga, bantuan ini akan diberikan untuk bulan April, Mei dan Juni. Saat ini, masih dilakukan pendataan agar tidak ada tumpang tindih data dan bisa tepat sasaran,” kata Ronggur.

Ronggur memaparkan, hitungan dana 38 miliar tersebut yakni menghitung dari total anggaran Dana Desa yang dikelola Peratin, untuk Peratin yang mendapat alokasi dibawah 800 juta mengalokasikan maksimal 35 persen, untuk 800 juta sampai 1,2 miliar 30 persen dan yang mengelola anggaran Dana Desa 1,2 miliar keatas sebanyak 35 persen. Ronggur mengimbau agar Peratin tidak bermain-main dengan program ini, artinya harus tepat sasaran, karena ini program kemanusiaan maka harus dilakukan dari hati nurani yang paling dalam. Tidak mungkin Peratin dan Pemangku tidak mengetahui data warganya yang sudah menerima bantuan PKH dan BPNT. “Jadi jangan karena Keluarga atau ada unsur lain sehingga tidak objektif melakukan pendataan, harus diketahui juga program ini didampingi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), jika bermain- main ranahnya sudah hukum,” tegas Ronggur. (san)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x