BPN Sumenep Tegaskan Lahan Tanah Yang Diklaim YPS Milik Negara
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
- visibility 318
- print Cetak

SUMENEP – RI, Buntut dari polemik mengenai rencana pengukuran lahan tanah Markas KODIM 0827 Sumenep oleh sekelompok yang mengaku Yayasan Panembahan Sumolo berbuntut panjang.
Seperti yang telah diberitakan di Media sebelumnya bahwa lahan area Markas Kodim 0827 Sumenep direncanakan oleh pihak Yayasan Panembahan Sumolo akan dilakukan pengukuran tanah atas dasar pengakuan milik keturunan dari Keluarga Keraton Sumenep.
Termasuk pula ada 9 titik lokasi di Wilayah Kota Sumenep lainnya menjadi target berikutnya oleh mereka.
Namun dasar pengakuan ini tidak jelas legalitasnya dan sudah ditolak pengajuan pengukuran oleh pihak BPN Sumenep.
BPN Sumenep semakin memperkuat penolakannya setelah melihat bukti legalitas formal kepemilikan lahan Markas KODIM 0827 Sumenep klasiran tahun 1960 dari Agraria serta berkat aksi para Aktivis Forum Masyarakat Sumenep Bersatu yang dilakukan beberapa hari yang lalu menuding pihak YPS diduga sebagai Mafia Tanah.
Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Ruang Graha Adirasa lantai 2 Kantor Pemkab Sumenep sejak pukul 10.00 pagi digelar acara Audensi.
“Pemkab Sumenep melalui bagian Kesekretariatan mengundang pihak BPN Sumenep, Forum Masyarakat Sumenep Bersatu (FMSB), pihak Polres Sumenep, Bagian Hukum Pemkab Sumenep, BPKAD, Perwakilan KODIM 0827 Sumenep dan sejumlah Awak Media hadiri acara ini.
Acara dipimpin langsung oleh Asisten 1 Sekretaris Daerah Sumenep Ir.Didik Wahyudi di dampingi oleh dua Pejabat dari BPN Sumenep.

Pembahasan mengenai 9 titik lahan di Kota Sumenep diantaranya Pendopo Keraton, Gedung MPP, Area Taman Bunga dan lainnya termasuk Makodim yang di klaim oleh pihak Yayasan Panembahan Sumolo (YPS) Sumenep.
Koordinator FMSB Nurahmat mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak Pemkab yang selama ini diketahui area lahan dan bangunan yang dikuasai Pemkab diklaim oleh pihak YPS.
Asisten 1 Didik Wahyudi menjelaskan, “bahwa sebenarnya pihak Pemkab tidak tinggal diam dan akan tetap menelusuri dimana saja aset dari Pemkab Sumenep, contohnya Pendopo Keraton Sumenep yang sebenarnya menurut informasi ada bukti fisiknya sejak tahun 1960 bahwa statusnya merupakan Aset Pemerintah Daerah. Dan kami pihak Pemkab tidak main-main akan tetap mempertahankan aset kami,” jelas Didik.
Selanjutnya dari pihak Badan Pertanahan Negara/BPN Sumenep menyatakan, “dengan tegas bahwa segala pengajuan permohonan pengukuran yang diajukan oleh pihak Yayasan Panembahan Sumolo semuanya ditolak disebabkan status tanah yang diklaim adalah Tanah milik Negara,” jelas Yudi Hermawan perwakilan dari BPN Sumenep kepada para audensi.
Berdasarkan Perdata No.1 tahun 2010 pasal 08 bahwasanya pengajuan itu tidak berlaku sepanjang adanya sengketa konflik di lapangan. Maka dari itu kami akan mengembalikan berkas permohonan pengukuran dari YPS sesuai mekanisme dan perundangan yang berlaku.
Nurahmat koordinator Forum Masyarakat Sumenep Bersatu menambahkan serta berharap agar pihak Pemkab segera mendapatkan bukti bukti legalitas fisik aset Pemerintah Daerah Sumenep dan mendapat dukungan kerjasama bersama pihak BPN Sumenep agar tidak terkuasai oleh sekelompok Mafia Tanah. Acara berjalan dengan kondusif sampai selesai dan tertib. (M.one/Yd.S)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar