Dalam Waktu 1,5 Jam Polres Sumenep Berhasil Menggagalkan Tindak Pidana Penculikan

admin@radarindonesiaonline.com
5 Sep 2022 14:06
Hukrim 0 47
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Satreskrim Polres Sumenep berhasil menggagalkan Tindak Pidana Penculikan terhadap Korban S (43) Laki-Laki, alamat Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.

Pelaku sebanyak 6 orang diketahui bernama SE (46) LK, Swasta, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, MH (35) LK, Swasta Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, HL (25) LK, Swasta Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, MR (38) LK, Tani, Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, SY  (24) LK, Swasta, Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kab Bangkalan dan MH (50) LK, Swasta Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentrik,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan Pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Benar, Pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, Senin (05/09/2022).

Dijelaskan, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 19.00 WIB bahwa Saudara Aan (menantu Korban) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telp bahwa Bapak Mertuanya atas nama S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil (Avanza, Mobilio, Innova) warna hitam.

Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah Tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkoordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran Wilayah Pantura, Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan Nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi Anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.

“Kemudian Anggota Polsek Pasongsongan dan Anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep. Dimana saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati Korban bersama Pelaku berada di dalam mobil, selanjutnya Korban bersama 6 orang Pelaku dapat diamankan pukul 20.30 WIB dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah  1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4 meter (digunakan untuk mengikat Korban di dalam mobil), 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal  328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (M. One – SPD / Ret Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x