JAMBI – RI, Kegiatan Pertambangan (Mas) Ilegal di Desa Mengsago RT 04 Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin sudah dua Minggu kurang lebih dan beroperasi Tambang Mas Ilegal di bawah Sutet yang dilakukan oleh SAMPUN warga Desa Margo Yoso Kampung Enam, Desa Sumber Agung,
Saat Media RI konfirmasi SAMPUN, melalui via telepon ia mengatakan bahwa, “pekerjaan Tambang Mas ilegal tersebut memang milik saya,” imbuh Sampun.
Masyarakat Mengsango yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media RI, “bahwa sangat mengkhawatirkan kondisi tiang Sutet tersebut, karena sudah di gali semua di bawah tiang Sutet,” imbuh warga Desa Mengsago.
Selain lokasi korekannya berada persis di bawah jaringan tegangan tinggi PLN (Sutet) juga bersebelahan dengan Perkebunan milik Parman warga RT 04, Desa Mengsago Kacamatan Tabir Lintas Kab Merangin.
Dalam pantauan Media RI di lokasi Tambang Galian Mas Ilegal itu, terlihat sangat mengkhawatirkan di karenakan di sekeliling SUTET salah satu alat dompeng sedang menggali tanah di bawah Sutet, dengan kedalaman dua hingga tiga meter.
Kemudian tanah korekan tersebut dilakukan penimbunan kembali di dalam lobang Galian, walaupun di timbun kembali tanah tersebut sudah jelas rongga di kernakan Tambang Mas Ilegal (Peti).
Terkait temuan ini, Team Media RI akan mendatangi Camat Tabir Lintas, untuk mempertanyakan terkait adanya kegiatan Galian Mas Ilegal di Desa Mengsago.
Setelah berita ini di terbitkan, kami minta kepada Kades Desa Mengsago Camat dan Penegak Hukum Wilayah Kab Merangin menindak lanjuti Oknum-oknum yang merusak lokasi (SUTET). Dengan Pertambangan Emas Ilegal. (md/team)
Tidak ada komentar