Diduga M. Rifyawan,SE., Kades Desa Aur Berduri Klang Klengkong Bagunan Paud Jadi Molor, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Jambi

Radar Indonesia
8 Feb 2022 09:20
Investigasi 0 144
2 menit membaca

MERANGIN – RI,Gedung Paud aggaran Dana Desa 2021 tidak tepat waktu yang telah di tentukan. Bagunan Paud tersebut bersumber dari Dana Desa dengan nilai 400 Juta rupiah dan termasuk bahan penunjang.

Saat Media Radar Indonesia (RI) ke tempat pekerjaan tidak melihat adany papan merek, ini sering dilakukan oleh Oknum Kades. Bagi mereka papan merek itu tidak perlu, padahal itu sudah jelas papan informasi untuk keterbukaan publik.

Tukang megatakan, “kami kerja kalau ada mattrial kalau tidak ada matrial apa yang hendak kami kerjakan, sering kali matrial habis saya telepon Pak Kades untuk bawa matrial kelokasi perkerjaan kadang-kadang memakan waktu sekian hari baru matrial datang lagi,” imbuh tukang.

Bigitu juga TPK Kosasi mengatakan kepada Media RI, “saya sebagai TPK tak mengetahui berapa jumlah dana yang dianggarkan, begitu juga matrial yang belanja Kades sendiri. Papan merek kami tak pernah di suruh memasang juga tak pernah melihatnya di lokasi pekerjaan Paud ini,” imbuh Kosasi Team  TPK.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Diharapkan Bapak Inspektorat Kabupaten Merangin, Bapak Bupati Merangin memanggil secara tertulis Kades Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan Kaberangin demi kesejahtraan masyarakat. (MD/team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x