Samosir, RI – Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.
Kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus dibantu dengan tim BOS sekolah yang terdiri dari 5 orang yaitu kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah dan anggota sebanyak 3 orang yang terdiri dari unsur guru, komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik di luar komite sekolah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, tentang Kepala SMP Negeri 2 Simanindo, Kabupaten Samosir yang diguga menyalahgunakan jabatannya terkait realisasi Dana BOS Tahun anggaran 2023.
Hal ini berkaitan dengan tidak adanya tranparansi dan keterbukaan penggunaan Dana Bos di Tahun 2023, yang mana menurut informasi yang diterima, dalam penggunaan Dana Bos TA. 2023 tidak dilibatkannya Dewan guru, Komite sekolah dan perwakilan orang tua murid di dalam penyusunan rencana penggunaan dana BOS tersebut.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Jumat, 16 Februari 2024, awak media berkunjung ke SMP N 2 Simanindo untuk menelusuri informasi yang diperoleh.
Ketika awak media sampai di lokasi, ditemukan adanya bangunan fisik berupa tangga menuju ruang kelas. Sesuai dengan pengembangan informasi yang diperoleh, dewan guru, komite sekolah dan perwakilan orang tua murid tidak mengetahui darimana asal dana pembangunan tangga menuju ruang kelas tersebut, karena tidak ada direncanakan dalam rapat undangan dengan komite sekolah.
Ketika awak media ingin mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala SMP N 2 Simanindo Gabriel Sitanggang, beliau tidak ada di tempat.
Wakil Kepala sekolah mengatakan, bahwa Kepala sekolah tidak masuk, tanpa ada pemberitahuan alasan di group WA . Akhirnya, melalui komunikasinya lewat telepon dengan kepala sekolah terkait konfirmasi langsung tentang realisasi penggunaan dana Bos TA. 2023, dan kepala sekolah menentukan di hari Selasa, 20 Februari 2024 untuk waktu pertemuan awak media dengan kepala sekolah sekedar konfirmasi tentang informasi dari masyarakat tersebut.
Di hari yang telah ditentukan oleh Kepala SMP N 2 Simanindo, awak media kembali mendatangi SMP N 2 Simanindo, sekitar pukul 11.30 WIB untuk menanyakan keberadaan dimana kepala sekolah.
Beberapa guru dan Wakil kepala sekolah mengatakan bahwa kepala sekolah tidak ada tempat, tetapi awak media ini diminta untuk mengisi daftar Buku Tamu di meja piket, dengan alasan bahwa itu adalah perintah dari kepala sekolah.
Akhirnya terjadi perbedaan pendapat antara awak media dengan guru yang memberikan buku tamu tersebut.
“Untuk apa kami mengisi buku tamu, sementara kami tidak diterima bertamu oleh kepala sekolah”, ucap awak media.
Dan yang paling anehnya, ditemukan fakta di lapangan, setelah terjadinya selisih paham terkait pengisian buku tamu, berselang waktu 10 menit, ketika awak media ini ingin pulang, boru Simarmata yang merupakan guru di sekolah tersebut memanggil awak media ini untuk kembali, dengan alasan bahwa sebenarnya kepala sekolah ternyata ada di ruangannya.
Disitu awak media bingung, mengapa Kepala SMP N 2 Simanindo Gabriel Sitanggang sebagai tenaga pendidik berbohong tentang kehadiran ?
Apakah ada yang ditutupi terkait keterbukaan penggunaan Dana BOS TA. 2023 ?
Awak media berharap, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tentang penggunaan Dana BOS TA.2023 di SMP N 2 Simanindo.
Sampai berita ini ditulis upaya konfirmasi ke pihak terkait Termasuk Kepala Sekolah masih rerus upayakan
(Jackson Pandiangan)
Tidak ada komentar