Diduga Mencuri Kambing Warga Jatirejo Diamankan Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 7 Jun 2021
- visibility 284
- print Cetak

PASURUAN – RI, Diduga mencuri Kambing, warga Dusun Kampung Baru RT 01/RW 05 Desa Wates Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan berinisial NA Bin Nur Hasyim (22) telah diamankan pihak unit Reskrim Polsek Lekok, pada hari Jum’at (14/05/2021).
Tersangka NA bin Nur Hasyim (22) telah diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Lekok karena diduga mengambil Kambing jenis Kacang warna badan putih kepala warna coklat umur 6 bulan, pemiliknya Safi’i yang beralamat Dusun Tegalan RT 01/RW 05 Desa Jatirejo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Hendy Purwanto SH., “pada hari Jum’at tanggal 14/05/2021 sekira pukul 11.30 WIB telah terjadi pencurian seekor Kambing jenis Kacang umur 6 Bulan, yang dilakukan oleh Tersangka NA Bin Nurhasyim pada disaat warga sekitar melaksanakan Ibadah Sholat Jum’at.
Disaat itu Pelaku keluar Rumah dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Jatirejo yang mana diperkarangan tersebut banyak Kambing yang dikembalakan, akhirnya Pelaku menemukan segerombolan Kambing yang ditinggal oleh Pemiliknya, dari situasi tersebut dimanfaatkan oleh Tersangka untuk menangkap satu ekor Kambing Jenis Kacang lalu diikat dan kabur menaiki sepeda motor.

Pada saat Tersangka melakukan aksinya diketahui oleh Saksi yang benama Sholeh yang saat itu hendak melaksanakan Sholat Jum’at, Saksi waktu itu tidak langsung menangkapnya karena keburu Sholat Jum’at Usai, namun seusai melaksanakan Sholat Jum’at baru Saksi memberitahukan kepada pemiliknya bahwa Kambingnya telah diambil oleh Tersangka NA Bin Nur Hasyim.
Mendengarkan laporan Saksi ke Pemiliknya serta dipicu seringnya terjadi pencurian Kambing disekitar situ, akhirnya beberapa warga yang jumlahnya 75 tersebut, beramai-ramai mendatangi Rumah Pelaku dan beruntung Pelaku tidak ada ditempat, namun seekor Kambing yang baru saja di ambil diketahui disembunyikan dan diikat dibelakang Rumah Pelaku.
“Akhirnya Pemilik Kambing tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Lekok, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jum’at tanggal 04/06/2021 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Polsek Lekok berhasil menangkap Pelaku di Desa Sumber Agung Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, serta Pelaku mengakuinya bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian seekor Kambing milik Pelapor dan rencana akan dijual ke Pasar Grati seperti kebiasaanya sebelum belumnya,” jelasnya.
Dalam tindak pidana pencurian hewan berupa seekor Kambing jenis Kacang tersebut Tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP, beserta barang bukti 1 (satu) ekor Kambing jenis Kacang warna badan putih, kepala warna coklat umur 6 bulan di amankan Polsek Lekok sebagai barang bukti.
Dalam pengakuanya Tersangka kepada Polisi, bahwa dalam melakukan pencurian Kambing sudah sebanyak 4 kali, setiap habis mencuri kambing dijual di Pasar Hewan Grati, setelah Kambing laku dijual, uangnya digunakan untuk foyah foyah serta main perempuan. (MJB / TG)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar