Diduga Palsukan Validasi Data Sertifikat, H. Jamil Digugat Keluarga H. Marjuki Ke BPN

admin@radarindonesiaonline.com
17 Mar 2020 10:10
3 menit membaca

BANYUWANGI,RI – Perbekel Baluk Kecamatan Negara mengadakan mediasi sengketa tanah yang di duga di kuasai oleh H.Jamil sudah 50 tahun lamanya di kerjakan untuk aktifitas, dalam sengketa tanah dan ada Penerbitan 2 sertifikat juga itu di duga sama – sama sah tetapi pihak keluarga H. Marzuki merasa di zholimi oleh pihak H. Jamil, pada Senin (16/03/2020).

Kronologis semula dulu asalnya tanah tersebut dikuasai dari pihak H. Jamil dengan lantaran diduga pemalsuan data Validasinya oleh pihak H. Jamil dan menurut keterangan yang di dapat, dengan begitu mudahnya muncullah sertifikat atas nama Ubaidilah dan H. Jamil, di dalam mediasi yang tertera ternyata  di duga membohongi dari petok  Marjuki  Letter C 309 dari tahun 54  menjadi petok Letter C 888 dari tahun 56 dan terbit sertifikat Djubaidah terbit Nomer hak 908 dan ada kesamaan  terbit sertifikat I Wayan sirat  sama – sama Nomer Hak 908 terus di lakukan terbitan muncul sertifikat Ahmad Jamil dan Ubaidilah berdasarkan pemalsuan data tersebut diterbitkan.

Dari pihak anak H. Marzuki yang di terbitkan Suhaili yang terbit sesuai terbitan tahun 54 atas nama Marjuki. Kasi Kecamatan Negara I  Gede Ariadi SE. mengatakan, “Dalam mediasi sengketa tanah yang di duga di miliki H. Jamil dan di sewakan oleh Nengah Nareh sebesar 80 juta dan di gugat keluarga H. Marzuki yang menunjukan Sertifikat Asli dari BPN Negara Bali atas nama Suhaili, tetapi H. Jamil masih mempertahankan atau bersih kukuh untuk melanjutkan pengerjaan penyewahan lahan tersebut, dan tetapi dari Berbekel  baluk tetap memberikan mediasi serta tidak bisa menentukan bahwa siapa yang benar itu yang menjadi persoalan, akan tetapi pihak Suhaili akan menyelesaikan ke BPN ke absahan dan juga biar BPN  yang menentukan,” ujar I Gede.

Menurut Perbekel Dewa Ketut Arta menyatakan, bahwa pihak Suhaili sudah melakukan atau tindakan sesuai dengan prosedur yang dia miliki yaitu ke asliannya atau ke absahan berupa Sertifikat. “Kami mempersilakan untuk melakukan merawat kebunnya, tetapi tanah yang bersertifikat atas nama Suhaili menuntut ke pihak yang mengerjakan tanahnya, karena ada yang mengerjakan pembuatan bata merah dan untuk melaporkan menghentikan kami sebagai perbekel siap melayani masyarakat untuk bisa menyelesaikan sedangkan kami melakukan mediasi di kantor kami juga mempertemukan baik dari pihak Jamil dan pihak Keluarga H. Marzuki, dalam mediasinya belum menemukan titik penyelesaian oleh karena itu bila belum selesai kami menyarakan selesaikan keabsahan kedua belah pihak ke Pengaduan BPN untuk bisa menunjukkan kebenarannya,” pinta Perbekel Dewa.

Saat melakukan ke absahan  keluarga H. Marjuki mendatangi ke kantor BPN  tentang pengaduan Sertifikat yang ada di BPN, namun saat itu bertemu oleh Kasi Pengaduan BPN  Nyoman Suarta menjelaskan, “Sertifikat anda itu di katakan Sah dan jenengan sudah menjalankan prosedural dengan hak milik Suhaili 4336 dengan Nomer bidang 22.01.02.02.02963 dengan luas sebidang tanah 9140 M2. dan BPN bisa menyatakan sah, untuk itu bila ada tuntutan orang lain suruh menunjukan pernyataan dari BPN dan Surat bukti pajak,” tegas Nyoman.

Dalam melakukan  tindakan yang ingin menghentikan Pekerja membuat bahan baku berupa Bata Merah masih dalam proses pengaduan oleh pihak Keluarga H. Marzuki datang ke kantor BPN Negara Bali dan masih di lakukan dalam proses di berbekel Baluk. (Taufiq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x