DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP, Kesalahan Administrasi Gagalkan Siswi SMPN 2 Lolos SPMB
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tidak lolosnya salah satu siswi SMPN 2 Kota Probolinggo, Najwa Putri Ayu Pramita, warga Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo, dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 4 Kota Probolinggo. RDP tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Probolinggo, Rabu (24/06/2026).
Rapat yang menghadirkan pihak sekolah, orang tua siswa, serta perwakilan SMAN 4 Kota Probolinggo itu digelar untuk mencari kejelasan terkait penyebab tidak lolosnya Najwa meski berdasarkan nilai dan peringkat dinilai memiliki peluang besar untuk diterima.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem, Sibro Malisi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari ketidaklengkapan administrasi dalam proses unggah berkas pendaftaran yang seharusnya divalidasi oleh satuan pendidikan asal.
“Ada ketidakpahaman dari wali murid maupun murid dalam proses unggah berkas. Dari laporan yang masuk kepada kami, berkas yang diunggah dianggap sudah lengkap. Namun ternyata ada dokumen yang belum tervalidasi oleh satuan pendidikan asal sehingga pihak SMA tidak dapat memprosesnya lebih lanjut,” ujar Sibro.
Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, kesalahan yang terjadi lebih bersifat administratif dan bukan karena faktor nilai akademik.
“Kesalahannya hanya pada administrasi, ada berkas yang belum lengkap sehingga tidak bisa digunakan dalam sistem. Berdasarkan nilai dan peringkat yang sudah ada, kami meyakini yang bersangkutan sebenarnya memiliki peluang besar untuk diterima,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kota Probolinggo, Halis Rodiwarsito, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan RDP yang dinilainya mampu memberikan kejelasan bagi semua pihak.
“Alhamdulillah dengan adanya RDP ini semuanya menjadi jelas. Karena memang tujuannya adalah klarifikasi dari kedua belah pihak, baik dari sekolah maupun dari pihak pendaftar. Setelah seluruh data dan bukti diperlihatkan, akhirnya diketahui letak persoalannya,” jelas Halis.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah bermaksud mempersulit calon peserta didik dan seluruh proses seleksi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bersyukur DPRD memfasilitasi pertemuan ini sehingga semuanya menjadi clear. Selama ini kami merasa sering disalahkan, padahal proses yang kami jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait peluang Najwa untuk masuk ke SMAN 4 melalui jalur yang sama, Halis menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tidak memungkinkan karena tahapan kedua telah ditutup dan peserta yang lolos telah melakukan daftar ulang.
“Untuk tahap kedua sudah selesai dan peserta yang diterima sudah melakukan daftar ulang. Saat ini sudah masuk tahap ketiga. Jika ingin mendaftar kembali, harus mengikuti mekanisme pada tahap ketiga sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Najwa Putri Ayu Pramita mengaku tetap optimistis melanjutkan proses pendaftaran pada tahap berikutnya. Dengan nilai yang dimilikinya, ia berharap masih memiliki kesempatan untuk diterima di sekolah negeri yang diinginkan.
“Saya berencana mencoba mendaftar ke SMA Negeri 1 terlebih dahulu. Jika tidak diterima, mungkin akan mencoba lagi ke SMA Negeri 4 sesuai peluang yang ada. Semoga ke depan saya bisa lebih teliti dalam mengunggah berkas-berkas pendaftaran,” ujar Najwa.
Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proses penerimaan peserta didik berikutnya. Evaluasi terhadap mekanisme unggah dan validasi dokumen dinilai penting agar calon siswa tidak dirugikan hanya karena kesalahan administratif.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar