Dr.Herman Hofi Munawar Law : PDAM Kubu Raya Belum Menunjukan Progres Pelayanan Yang Mengembirakan
- account_circle Pom py
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

Dr.Herman Hofi Law.PDAM.Kubu Raya belum menunjukan Progres Pelayanan yang Mengembirakan
KUBU RAYA,RI-Pengamat Hukum dan kebijakan Publik.Dr.Herman.Hofi,S.Pd.SH, MH,M.Si,M.B.A,M.E.D, menyatakan,
masalah Air bersih merupakan elemen paling krusial dalam menopang keberlangsungan hidup, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari.
Dikatakannya,bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Sungai Raya, dan sekitarnya sebagai wilayah dengan kepadatan penduduk dan pertumbuhan ekonomi yang pesat di Kabupaten Kubu Raya ketersediaan air bersih adalah kebutuhan dasar yang tidak dapat ditunda.
Lebih lanjut dikatakannya,,dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pada Pasal .5 /Pasal 6 menyatakan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara adil dan merata.
Pengelolaan sumber daya air harus diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok hidup sehari-hari.
Ketika Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya belum menunjukkan progres pelayanan yang menggembirakan, sangatlah logis dan dapat dipahami jika masyarakat merasa kecewa, frustrasi, dan menuntut perbaikan yang mendasar.
Stagnasi, seringnya distribusi terhenti, hingga buruknya kualitas air yang diterima warga menjadi bukti nyata dari lambatnya kinerja korporasi plat merah ini.
Secara umum, akar permasalahan dari mandeknya performa PDAM Kabupaten Kubu Raya diduga kuat bersumber dari buruknya tata kelola internal (bad corporate governance).
Kepemimpinan di tubuh PDAM terkesan gagap dan tidak memahami arah strategis yang harus diambil demi keluar dari krisis pelayanan.
Manajemen yang diterapkan terlihat tidak profesional, minim transparansi, dan jauh dari prinsip akuntabilitas publik.
Sebuah BUMD sektor air minum seharusnya dikelola oleh jajaran direksi yang kompeten, yang benar-benar berfokus pada orientasi pelayanan publik (public service obligation) dan efisiensi operasional.
Manajemen wajib memahami secara komprehensif analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk memetakan kekuatan jaringan, memperbaiki kebocoran teknis (kelemahan), menangkap peluang digitalisasi sistem, serta memitigasi ancaman krisis air.
Kegagalan dalam melakukan hal ini adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen.
Oleh karena itu, masyarakat Kubu Raya memiliki hak mutlak yang dilindungi undang-undang untuk terus menyuarakan keluhan, mengkritik, dan menuntut reformasi total pada tubuh PDAM.Untuk itu pemda Kab.Kubu Raya sebaik nya melakukan evaluasi atas kinerja managemen PDAM ini karena persoalan air bersih menjadi kebutuhan dasar warga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hal ini tergambar dalam UU No. 23 Tahun 2014 pada pasal 12 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah yang menyahakan bahwa Penyediaan air minum merupakan salah satu Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bertanggung jawab penuh atas ketersediaan layanan ini.
Selanjutnya PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): BUMD (termasuk PDAM) didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah serta menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sumber: Pengamat Hukum. Dan Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar
Tim/Red
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar