Dua Lembaga LSM Lingkungan Hidup Dan Pokmaswas Kelautan Menyuroti Pengusaha Tambak Udang Yang Tidak Punya Izin Diwilayah Kabupaten Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
30 Mar 2021 10:22
Peristiwa 0 52
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Dari hasil penulusuran dilapangan terkait Budidaya Tambak Udang dari bulan ke bulan tahun ke tahun tambah pesat baik dari orang lokal maupun yang mengelolah orang luar Kabupaten Sumenep hampir mencapai ratusan Tambak Udang yang ada, baik sudah beroprasi sudah tahunan maupun yang masih baru di Wilayah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Senin (29/3/2021).

Dua Lembaga LSM tersebut menjelaskan pada Awak Media bahwa, “pemerhati lingkungan hidup terhadap pencemaran ekosistem laut terhadap pembuangan limbahnya yang tidak mengacu pada peraturan yang ada dilingkungan hidup dan aturan-aturan lainya diantaranya banyak pelanggaran yang diterobos oleh para Pengusaha Tambak Udang misalnya, pembangunan Tambak Udang harus 100 m dari bibir Pantai dan menggunakan alat pengelolah limbah/ipal sebelum dibuang kelaut,” ungkapnya.

“Untuk itu kami mohon pada Pemerintah Kabupaten Sumenep, melakukan investigasi ulang terhadap Pengelolah Tambak Udang yang belum mengantongi izin, satu contoh di Kecamatan Talango. Pemilik Tambak Udang tersebut yang tidak memenuhi aturan terkait izin lingkungan dan izin bangunannya menduga Pemerintah Kabupaten Sumenep dimata Pengusaha Tambak Udang dianggap tidak ada taringnya. Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bisa menertipkan para Pengusaha Tambak Udang yang ada di Wilayah Sumenep yang tidak punya izin,” tuturnya.

Ada beberapa Tambak Udang baik sudah berjalan tahunan maupun yang baru membangun, cuma ada satu Pengusaha Tambak Udang yang berizin atau yang sudah terdaftar di lingkungan hidup dari 7 Desa hanya satu Pengusaha Tambak Udang yang punya izin UKL UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup hanya Desa, Essang. Sedangkan yang lainnya belum berizin, untuk itu Sarkawi sebagai Ketua LSM lingkungan hidup dan Kelompok Pokmaswas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, “meminta dalam waktu dekat supaya ada langkah penertiban, terkait masalah izin biar Pemerintah Daerah ada tambahan masukan terhadap Kas Daerah,” pintanya.  (M.one)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x