Dua Remaja Dicokok Polisi Edarkan Pil Eximer

Radar Indonesia
11 Jan 2022 09:21
Peristiwa 0 140
2 menit membaca

KOTA PEKALONGAN – RI, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menggelar konfrensi pers tentang tindak pidana kesehatan penyalahgunaan obat – obatan, Senin (10/1/22) di Aula Mapolres Pekalongan Kota.

AKP Edi Sukamto mengatakan bahwa tindak pidana kesehatan ini mulanya ada laporan yang masuk ke Polres tentang pengedaran obat terlarang yang terjadi di Pisangsari, Kelurahan Panjang Wetan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

“Kita dari Satres Narkoba setelah ada laporan, Senin (3/1/22) TKP di Jalan Patriot Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara berhasil menangkap Tersangka A dengan BB 28 paket isi 6 jumlah keseluruhan 168 butir pil eximer dan 5 paket isi 3 jumlah 15 butir pil eximer serta uang tunai 850rb hasil dari penjualan.

Dan Selasa (4/1/22) bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di Panjang Wetan, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan, setelah A1 kita bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang diketahui berinisial DI dan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Narkoba.

AKP Edi Sukamto menambahkan, “Tersangka DI ini yang beralamat di Panjang Pekalongan Utara adalah perkembangan dari yang pertama Tersangka A yang didapat dari jauh atau lewat online, kedepan akan dikembangkan dan mudah – mudahan bisa terungkap. BB sudah habis diedarkan dengan ditemukannya 5 botol kosong pil eximer yang 1 botolnya berisi 1000 butir, jadi ini ada 5 botol sama dengan 5000 butir, harga 1 paketnya 10 ribu berisi antara 3 – 6 butir pil eximer,” imbuhnya.

“Setelah kita interogasi Tersangka itu mengaku mendapatkan obat terlarang melalui online dan sudah 3 kali bertransaksi melalui aplikasi e-commers serta dijual kembali kepada para remaja dan uangnya buat jajan. Baik Tersangka A dan D sama – sama diancam pasal 197 dan atau pasal 196 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” lanjutnya.

Kasi Humas Kompol Suparji menghimbau, ” kepada orang tua untuk pengawasan yang tepat kepada anak – anaknya yang masih Sekolah, karena pembelajaran di Sekolah belum sepenuh waktu (daring) dan dengan kejadian dua remaja yang mengedarkan pil eximer, sudah berapa banyak anak remaja yang menjadi Korban dan mengkonsumsi pil tersebut,” imbuhnya. (Ifan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x