Breaking News
light_mode
Trending Tags

Forkopimda Jatim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
  • visibility 199
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Forkopimda Jawa Timur, Rabu (5/5/2021) pagi, menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru. Yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan didampingi Pangdam V Brawijaya dan Sekdaprov Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Nico menyebutkan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek Personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan Mitra Kamtibmas lainnya.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” jelas Kapolda Jatim saat berikan arahan, Rabu (5/5/2021) pagi.

Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.

“Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H,” tambahnya.

Lanjut Kapolda, keinginan masyarakat untuk melaksanakan Mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan Mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan Mudik sebesar 81 juta orang. “Namun setelah diumumkannya larangan Mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan Mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh Jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,” lanjut dia.

Prioritaskan langkah-langkah Preemtif dan Preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi Protokol Kesehatan. Laksanakan Penegakan Hukum sebagai upaya terakhir “Ultimum Remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.

“Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19. Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 Pers Gabungan terdiri atas 90.592 Personel Polri, 11.533 Personel TNI serta 52.880 Personel Instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Jasa Raharja,” urai dia.

Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 Pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan Mudik, 1.536 Pos Pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas, serta 596 Pos pelayanan dan 180 Pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di Pusat Keramaian, Pusat Belanja, Stasiun, Terminal, Bandara, Pelabuhan, Tempat Wisata.

“Untuk mengantisipasi Pelaku perjalanan dalam Negeri, segera maksimalkan kegiatan Posko di Terminal, Bandar Udara, Pelabuhan, dan Stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi Posko Pengamanan dan Pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui,” jelasnya.

Dalam satu Wilayah jangan berkunjung, kalau bisa di Rumah saja. Karena penyebaran Covid-19 semakin berbahaya apabila berkumpul. Masyarakat bisa memanfaatkan teknologi dengan melakukan WA dengan Vidcall dengan keluarga maupun menelpon Keluarga. “Hati dan pikiran dari masyarakat harus tertanam bahwa Covid-19 ini bahaya. Sehingga kami memohon kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga Protokol Kesehatan. Sehingga bisa menahan diri untuk tidak melakukan Mudik Lebaran,” harapnya.

Reporter : Alex
Sumber : humas

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penemuan Benda Asing Diduga Meriam Di Desa Marengan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

    Penemuan Benda Asing Diduga Meriam Di Desa Marengan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Telah ditemukan benda asing yang diduga MERIAM. Benda asing tersebut ditemukan oleh Bapak Masduki pada saat menggali tanah untuk membuat sumur serapan yang terletak di belakang rumahnya RT.03/RW. 03 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur. Minggu 15 Mei 2022. Saksi – saksi Masduki umur 45 tahun (pemilik lahan […]

  • Terciduk, Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Komplotan Begal

    Terciduk, Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Komplotan Begal

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    PASURUAN  – RI, Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan  yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Kamis (30/9/2021). Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota […]

  • Sasaran Fisik TMMD Reguler 121 Mojokerto Bangun Rutilahu Warga Dusun Ngudi Lor

    Sasaran Fisik TMMD Reguler 121 Mojokerto Bangun Rutilahu Warga Dusun Ngudi Lor

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 246
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) merupakan salah satu sasaran fisik tambahan pada TMMD Reguler Ke–121 TA 2024 di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Hari ini Sabtu (27/07/2024), Satgas TMMD Reguler Ke-121 bersama warga setempat melaksanakan kegiatan pengerjaan pembangunan Rutilahu milik Ibu Sujini warga Dusun Ngudi Lor, Desa Bandung. Danki SSK […]

  • Warga Siantan Kecamatan Pontianak Utara Keluhkan Jalan Rusak.Didepan Depot Pertamina

    Warga Siantan Kecamatan Pontianak Utara Keluhkan Jalan Rusak.Didepan Depot Pertamina

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kondisi jalan di Siantan Kecamatan Pontianak Utara Rusak PONTIANAK,RI- Warga Siantan Kecamatan Pontianak Utara. mengeluhkan Jalan rusak didepan Depot Pertamina. Kondisi jalan tersebut,dikeluhkan warga banyak berlobang dan batu – Batuanya juga sudah berhamburan. Akibat adanya kerusakan jalan tersebut mengakibatkan,pengguna jalan selalu terganggu. Warga sangat berharap kepada pemerintah kota Pontianak melalui dinas PU -PR Kota Pontianak,dapat […]

  • Polres Pasuruan Berhasil Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Dan Pembangunan Zona Integritas Polri

    Polres Pasuruan Berhasil Raih Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Dan Pembangunan Zona Integritas Polri

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Polres Pasuruan berhasil mendapatkan prestasi dengan diraihnya penghargaan yang secara langsung diberikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. kepada Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., yang secara langsung hadir menjadi peserta Musrenbang Polri 2024 sekaligus penerima penghargaan di The St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (09/07/2024). Penghargaan yang […]

  • Mahkamah Agung Vonis Yu Hao 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar, Kejati Kalbar Lakukan Eksekusi

    Mahkamah Agung Vonis Yu Hao 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar, Kejati Kalbar Lakukan Eksekusi

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Foto : Kejati Kalbar eksekusi terhadap terdakwa tindak pidana pertambangan PONTIANAK, RI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melakukan eksekusi terhadap terdakwa Yu Hao, pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa izin. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Pontianak. Asisten Tindak Pidana Umum […]

expand_less