Dugaan Oknum Kajari Lamandau Jual Barbuk Barang Rampasan Jenis Avtur

Radar Indonesia
3 Okt 2020 10:37
Peristiwa 0 153
3 menit membaca

PANGKALAN BUN – RI, Berawal KPKNL Pangkalan Bun lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamandau pada hari Jum’at tanggal 18/09/2020 salah satunya adalah satu paket jenis Avtur Limbar terjual dengan harga Rp 84.000.000; (Delapan Pulah Empat Juta Rupiah).

Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau jenis Avtur ini kurang lebih tiga tahun sudah lama bahkan Tersangkanya sudah menjalankan hukuman, dan bebas pada bulan Maret 2020. Namun Barang Rampasan ini belum tau dimana keberadaannya selama ini.

Sewaktu kami konfirmasi terhadap Terpidana, yaitu yang akrab di panggil Syarif menjelasan “Hampir tiga tahun lebih sudah saya di tangkap di Lamandau itu, masuk Penjara enam bulan baru keluar bulan tiga tahun 2020, waktu itu Kesasi kan setahun ponis tu Subsidernya saya bayar dua bulan berarti sisa sepuluh bulan kesasinya turun empat bulan,” ujar syarif.

“Minyak ni gak jelas nih, katanya tu di lelang saya tidak di beri tau lelangnya,” ujarnya. “Lelang – lelang gitu ja lelang Indonesia katanya, engga ketahuan semua bah medel nya neh di main – main kan mobil Track saya tu mau di lelang entah gaimana caranya engga paham juga, kata syarif track jenis kanter 2012, kan saya menyuruh rampas itu maksud saya itu mau mengajak Kasi Pidum ini main supaya dapat saya, engga tau nya kena Jaksa yang baru ini lalu di lelang – lelang gitu gak di kasih tau kita,” ujar syarif.

“Masalahnya minyak yang kemaren duit yang saya kasih kan Rp. 117.000.000; (seratus tujuh belas juta Rupiah) tu minyaknya sudah di jual sesudah P21 dari Kapolres Lamandau, duitnya sudah saya kasihkan dengan Jaksa,” pangkas syarif.

Sewatu kami bersama Rekan Media yang lain mau konfirmasi ke Kejari Lamandau dalam hal ini Kasi Pidum tapi tidak ada di tempat. Akhirnya kami di temui Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Agus Widodo, SH. MH. menyampaikan saat di konfirmasi, “karena masih belum ada 4 bulan menjabat di sini dan saya lihat masih ada pekerjaan yang belum di selesaikan maka kami selesaikan lah, mengenai lelang dirinya kurang mengetahui persis kerena Penita Lelang belum memberikan laporan terkait pelaksanaan lelang tersebut. Apakah lelang yang kemarin itu sudah selesai 100 persen, karena saat ini mereka sedang tugas, jadi kalau mau konfirmasi lagi silahkan datang hari Selasa nanti sebab mereka sudah pasti di Kantor. Mengenau lelang kami pasti tebuka,“ tegas Agus.

Terpisah konfirmasi menurut Kasi Lelang KPKNL Pangkalan Bun, biasa di panggil Indri, sebelum melaksanakan lelang, pihak kami sudah mengumumkan di Media Cetak, Indri mengakui pihaknya tidak punya kewajiban melihat atau menilai barang yang akan di lelang.

“Namun sebelum di laksanakannya lelang, pasti di umumkan terlebih dahulu melalui Koran” tegas Indri.

Yang menjadi ironis dan pertanyaan kerena Barang Rampasan jenis Avtur itu sudah di jual oleh Syarif tahun yang lalu dengan harga Rp 117.000.000; dan uangnya pun sudah diserahkan ke Kejasaan, lalu barang yang mana lagi di lelang pada hari Jum’at tanggal 18/9/2020 itu dan harga jual Rp 84.000.000.

Maka dari itu dugaan lelang ini ada kejanggalan, di duga Oknum Kajari Lamandau mengambil keuntungan pribadi dari Barang Rampasan jenis Avtur ini kerena uang yang serahkan saudara Syarif hasil penjualan Avtur itu Rp 117.000.000; kemudian di lalang lagi pada tanggal 18/9/2020, yang masuk Kas Negara hanya Rp 84.000.000. (baen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x