Dugaan Oknum Security BRI Cabang Pemalang Melanggar UU PERS

admin@radarindonesiaonline.com
21 Apr 2021 13:41
Peristiwa 0 114
4 menit membaca

PEMALANG – RI, Bank Rakyat Indonesia/BRI Cabang Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah, tadi siang sekitar pukul 11.10 WIB, hari Selasa (19/04/2021) Jurnalis yang berasal dari Pemalang telah mengawal Aaudara inisial TJ selaku Korban di Kantor BRI Cabang Kabupaten Pemalang,

Tujuan TJ mau mengadu atas kejadian satu hari sebelumnya di ATM BRI Unit Pelutan Kabupaten Pemalang merasa dirugikan, tentang setor tunai. Akan tetapi hasil setor tunai tersebut tidak muncul saldo setelah di check saldo nomer rekening milik TJ.

Dikatakan oleh JT bahawa, “Saya merasa tidak nyaman lagi dengan layanan ATM stor tunai di unit BRI sering terjadi seperti itu mungkin saja selain saya juga banyak, saat kejadian cek saldo nggak masuk ke rekening saya. Sehingga saya langsung hubungi Satpam di unit dan suruh tlpn ke layanan call center 14017/1500017 juga sibuk gak nyambung sampai habisin pulsa saja, di unit maupun Cabang juga sibuk cs sudah habis gak melayani,” kata TJ, Selain itu TJ merasa kecewa dengan pelayanan dan sistem yang sangat merugikan,” terang TJ.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang, Prayitno mengutarakan pernah juga ada salah seorang Nasabah yang mengadukan ke Lembaga kami  bahwa uang di tabungan tiba-tiba raib/hilang, dan setelah dikonfirmasi dengan Kancab BRI Pemalang memberikan keterangan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena modus penipuan lebih cepat dari sistem yang ada di BRI dan setiap pengaduan ke Customer Serive (CS)  selalu memberikan jawaban tidak yang tidak memuaskan adanya.

Prayitno menegaskan, “bahwa kalau pelayanan BRI seperti ini berarti Nasabah BRI sering dirugikan tidak adanya sistem safety pada tabungan setiap Nasabah di BRI sangat memprihatinkan sekali pelayanan BRI, apakah hal ini bisa merupakan modus kah?” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM yang juga sebagai Wakil Ketua di Sekber Pers IPJT Kabupaten Pemalang.

Dikatakan oleh Oknum Security terhadap Jurnalis yang sedang mendampingi TJ bahwa, “disini siapapun tidak boleh ngambil gambar. Atas Perintah Costomer Service/Cs dengan terpaksa HP saya rebut dan gambarnya saya hapus,” kata Oknum Security terhadap Jurnalis tanpa basa-basi HP dipegang Jurnalis, langsung direbutnya.

Seperti kejadian setahun yang lalu dialami dari inisial HN Warga Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang. Telah mendapatkan uang pecahan 100 ribu diperoleh dari ATM BRI Cabang Pemalang.

Begitu pula dari pihak Cabang BRI sendiri, ketika Nasabah minta di print out kan juga dikenakan biaya.

Selanjutnya Jurlarnalis naik ke lantai dua di area Bank BRI, tujuannya mau mengkonfirmasikan terkait apa yang diperlakukan oleh Oknum Security di lantai bawah, namun menurut Karyawan di lantai atas, “bahwa Kepala Cabang Bank BRI sedang keluar Kota,” ucapnya,

Berdasarkan perlakuan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Jurnalis, melarang dan merebut HP milik Jurnalis sebagai pelengkap liputan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh Oknum Security tersebut menjadi peraturan atau budaya dari pihak BRI Cabang Pemalang,

Menurut Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc MA., selaku Alumni (PPRA) 48 Lemhanas RI tahun 2012 dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya siang tadi oleh Jurnalis, Wilson menanggapi bahwa, “kalau memang apa yang diperlakukan dari Oknum Security Bank BRI Cabang Pemalang terhadap Wartawan, maka Oknum tersebut telah melanggar serangkaian pasal 18 nomer 40 tahun 1999 tentang Undang-undang Pers,

(1). Merebut Camera atau HP milik Wartawan sebagai alat pelengkap,

(2). Melarang disaat sedang peliputan,

(3). Mengabaikan Identitas Wartawan, Seperti baju yang berlogokan (Pers) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Wartawan. Maka hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-undang Pers,” kata Ketum PPWI.

Selain itu kata Ketum PPWI, Semua peristiwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya Pasal 4. Disana disebut:

 “Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara. Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, Dan atau kontrol agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang terjamin.”

Sanksi diatur dalam Pasal 18. Disana disebut kalau siapa saja yang sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya Kemerdekaan Pers, “dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” terangnya. (A’IDIN, ST)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x