Forkompimda Pemalang Memberlakukan Jam Malam Mendasari Perda No.13 Tahun 2020

Radar Indonesia
27 Jun 2021 12:56
Peristiwa 0 67
3 menit membaca

PEMALANG – RI, Memberlakukan jam malam oleh Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Pemalang, Antara lain, TNI-POLRI dan Jajaran (OPD) di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah,

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pasal 38 ayat (3), Bahwa sebagai upaya pendisiplinan masyarakat untuk Mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) maka diminta perhatian hal-hal sebagaimana apa yang dimaksud adalah,

  1. Setiap Giat Ops Yustini dikenakan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan sebesar Rp. 20.000,- ditulis pada kuitansi (lembar pertama berwarna putih diberikan untuk Pelanggar, lembar kedua berwarna merah/hijau untuk Arsip di buku kuitansi) agar juga ditulis pada lembar sisi kiri kuitansi.
  2. Jika Pelanggar tidak membawa uang sebesar Rp. 20.000,- tindakan kepada Pelanggar membayar denda seadanya/uang yang dimiliki Pelanggar walaupun kurang dari Rp. 20.000,- atau, jika tidak membawa uang atau tidak mempunyai uang sama sekali saat terjaring Ops Yustisi maka Pelanggar diberikan sanksi Kerja Sosial.
  3. Identitas pelanggar direkap pada formulir rekapitulasi beserta uang denda yang diterima dan pada akhir Operasi dihitung bersama Petugas Instansi lain dan ditandatangani oleh 1 (satu) orang penanggung jawab masing-masing Instansi (TNI,
    Polri dan Satpol PP).
  4. Hasil denda sementara disetorkan kepada Sdri. Intan Wahyu Rahmawati, SH., untuk selanjutnya akan disetorkan ke rekening akun Pendapatan Denda Atas Pelanggaran Perda pada Kas Daerah Pemkab Pemalang.

Disampaikan kepada Radar-Indonesia pada hari Kamis malam (25/06/2021) oleh Kompol Ariakta Gagah Nugraha, SIK.MH., selaku Wakil atau Waka Polres Pemalang bahwa, “mulai hari ini sudah, memberlakukan jam malam penutupan di mulai jam 21.00 WIB. Secara umum di seluruh Wilayah Indonesia telah terjadi peningkatan tentang kasus Covid-19. Untuk mengurangi kerumunan-kerumunan yang menyebabkan penularan Covid-19, antara lain di tempat-tempat usaha, baik itu Warung Angkringan, Cafe dan sejenisnya. Pastinya atas kebijakan dari Pemerintah, atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat,” kata Ariakta.

Selain itu Ariakta berharap kepada masyarakat, “tentunya dengan adanya pemberlakuan jam malam agar masyarakat lebih disiplin dan saling menjaga (Prokes) serta menghindari kerumunan selama masih pandemi. Dalam hal wajib mengunakan masker agan mengurangi angka kasus penularan Covid-19,” tegas Ariakta saat jelang malam hari di depan Cafe Sanskuy di Jalan Raya Urip Sumoharjo Keluarahan Pelutan-Pemalang.

Hal senada di tempat yang sama dikatakan oleh Ir.M.Arifin selaku Sektraris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang bahwa, “Pemberlakuan jam malam berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2020. Kita wajib menggunakan masker dan patuhi Protokol Kesehatan (Prokes), selama masih pandemi seperti ini. Maka dari Satgas Covid-19 di Kabupaten Pemalang masih tetap memberlakukan jam malam, sembari menunggu situasi yang ada,” kata M. Arifin.

Menanggapi oleh Mansur Hidayat, ST., selaku Wakil Bupati Pemalang kepada Radar-Indonesia ditempat yang sama yang telah didampingi bersama Tim (Satgas Covid-19) Kabupaten Pemalang, “pastinya atas kesenergian seperti ini tentu akan mengurangi angka kasus Covid-19 yang sekarang sedang meningkat. Harapan kami kepada masyarakat se-Kabupaten Pemalang agar saling menjaga di lingkungan masing-masing dan saling mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),” ucap Mansur Hidayat. (A’IDIN, ST)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x