Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • visibility 122
  • print Cetak

SURABAYA,RI- Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi. ( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus Dan Pengawas Koperasi KPPB Perkosa Lahan Masyarakat 22 Desa Di Aceh Singkil

    Pengurus Dan Pengawas Koperasi KPPB Perkosa Lahan Masyarakat 22 Desa Di Aceh Singkil

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 420
    • 1Komentar

    ACEH – RI, Kembali masyarakat turun Kelahan Kebun Kelapa Sawit milik 22 Desa diduga kuasai sepihak oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) Aceh seluas 347’4 hektar yang bertempat di Desa Muara Pea Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil, Jum’at tanggal 29/1/2022. Hasil rincian Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat 22 Desa yang dilaporkan masyarakat melalui Almarhum […]

  • KPU Kota Mojokerto Tetapkan Paslon, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Pahami Visi Misi Calon

    KPU Kota Mojokerto Tetapkan Paslon, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Pahami Visi Misi Calon

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 283
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada Minggu (22/9) secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024. Penetapan ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan dengan penuh transparansi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sejalan dengan […]

  • Bank Kalbar Terbukti Lewat Pelayanan Prima Kepada Nasabah Dengan Slogan “Bank Kite, Punye Kite”

    Bank Kalbar Terbukti Lewat Pelayanan Prima Kepada Nasabah Dengan Slogan “Bank Kite, Punye Kite”

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Pontianak ,RI – Slogan “Bank Kite, Punye Kite” yang diusung oleh Bank Kalbar tak hanya sekadar ungkapan, tetapi terbukti sejalan dengan pelayanan prima yang diberikan kepada nasabahnya. Hal ini diungkapkan oleh Sabirin, seorang nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat atau Bank Kalbar, saat berbicara kepada media pada Senin (14/10/2024). Setelah mengurus tabungannya di kantor […]

  • Gelar Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Atas Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

    Gelar Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Atas Pandangan Umum Fraksi Atas Dua Raperda

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 265
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Gelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Fraksi-faksi Dewan terhadap 2 Raperda, di Gedung Dewan DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni No. 35 Sooko Mojokerto, Kamis (29/7/21). Rapat Paripurna dilakukan sesuai SOP, sehubungan masih dalam masa pandemi Covid -19 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengatur […]

  • Peringati HUT 77, Kepala Rutan Kelas IIA Gelar Hiburan Dangdut

    Peringati HUT 77, Kepala Rutan Kelas IIA Gelar Hiburan Dangdut

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Dalam Rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77 Kepala Rutan kelas IIA Pekalongan Anggit Yongki Setiawan menggelar acara panggung hiburan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA pekalongan, Sabtu (20/08/2022). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pun ikut berpartisipasi merayakan peringatan […]

  • Jelang HUT Kemerdekan RI Ke-78 Koramil Pacet Latih Siswa Peserta Lomba

    Jelang HUT Kemerdekan RI Ke-78 Koramil Pacet Latih Siswa Peserta Lomba

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 272
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke–78 Tahun 2023, para Koramil Jajaran Kodim 0815/Mojokerto dikerahkan untuk memberikan pelatihan dasar-dasar peraturan baris berbaris (PBB) bagi para pelajar di sekolah–sekolah yang ada di wilayah tanggungjawabnya, tidak terkecuali Koramil 0815/16 Pacet. Terpantau pada Jum’at 04 Agustus 2023 Babinsa Koramil 0815/16 Pacet Serka Imam Purnomo dan Babinsa Sajen […]

expand_less