Sidoarjo, RI– kita ketahui UU No. 14 Tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik salah satunya mengenai pekerjaan proyek pemerintah karena pekerjaan proyek pemerintah adalah bersumber dari uang negara melalui APBN/APBD dengan tujuan sebagai informasi masyarakat dan juga sebagai pengawasan masyarakat terkait pekerjaan tersebut.
Tidak adanya papan nama proyek plengsengan kali purboyo 2 di desa Modong Rt 1/Rw3, Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, sedangkan setiap dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang di dan dari uang rakyat sudah dianggarakan biaya Papan nama pelaksanaan pekerjaan, sehingga masyarakat meraba – rabakebenaranpelaksanaan pekerjaan tersebut dari mana asalnya.
Dari pantauan pelaksanaan pekerjaan yang diduga amburadul dan asal- asalan pelaksanaan pemasangan batu belah, berapa ketinggian pasangan, ketinggian Pondasinya ,kedalaman galian dan berapa campuran perbandingan antara Semen dan Pasir Pemasangan.
Pondasi Batu belah tidak dilakukan Pemasangan Kisdam, tidak ada sama sekali acuan kerja dalam pelaksanaan Pekerjaan tersebut, mirisnya pekerjaan plensengan tersesebut mengunakan Sirtu yang dicampur dengan semen tanpa ada ukuran sama sekali.
Tidak ada Pelaksanaan di lapangan dan konsultan pengawas sebagai penanggungjawab dilapangan, sehingga tidak ada penanggungjawab dilapangan yang ditanya terkait teknis kerja dan spefikasinya, begitu pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Margadan SumberDaya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono, S. , tidak dapat dikonfirmasi.
Adapun pernyataan LSM GERAH Jim Darwin saat di konfirmasi dalam penjelasannya ” terkait papan nama patut selayaknya ada dan itu dipasang sebelum atau bersamaan dengan pelaksanaan pekerjan, dan kalau saya lihat videonya, pasangan tersebut patut untuk dibongkar karena tidak sesuai dengan tandar bangunan pasangan plesengan “ jelasnya
Pentingnya informasi publik dalam pelaksaan pekerjaan pemerintah dan kewajaran dalam pelaksanaan hasil pekerjaan, hal tersebut dapat timbul kerugian negara. ( sit )
Tidak ada komentar