Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hukum Harus Tegak Lurus Tanpa Kompromi, Gubernur LSM LIRA Ungkap Seterang Terangnya

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 71
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- LSM LIRA Jawa Timur menyampaikan apresiasi institusional kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas langkah cepat, terukur, dan profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, yang dikenal luas dengan sebutan Bang Sam LIRA, juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa perkara ini memiliki dimensi hukum sekaligus dimensi kemanusiaan yang sangat serius. Selain menyangkut hilangnya hak hidup seseorang, korban juga berasal dari wilayah yang sama dengan dirinya, yakni Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sehingga secara moral dan sosial perkara ini tidak boleh ditangani setengah hati.

Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku merupakan bentuk nyata penegakan asas kepastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konteks tindak pidana terhadap nyawa, negara wajib hadir secara tegas, objektif, dan tanpa kompromi.

Sebagai praktisi hukum, Bang Sam LIRA menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel, dengan membuka secara terang rangkaian peristiwa, konstruksi hukum, serta dasar penetapan sangkaan kepada publik. Transparansi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui, sekaligus instrumen pengawasan publik terhadap penegakan hukum.

LSM LIRA Jawa Timur menuntut agar seluruh proses hukum berjalan tegak lurus, berpedoman pada alat bukti yang sah, analisis yuridis yang cermat, serta prinsip due process of law. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, konflik kepentingan, maupun upaya melindungi pihak tertentu dalam perkara ini.

Lebih lanjut ditegaskan, apabila penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan yang didahului dengan perencanaan, maka Polda Jawa Timur wajib menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan sekadar alternatif pasal yang lebih ringan. Penerapan pasal harus mencerminkan kebenaran materiil, bukan kompromi administratif.

Dalam perspektif hukum pidana dan konstitusi, status, jabatan, maupun latar belakang terduga pelaku tidak dapat dijadikan alasan pembenar atau pemaaf. Sebaliknya, apabila terduga pelaku berasal dari unsur aparat penegak hukum, maka standar pertanggungjawaban pidana harus diterapkan lebih ketat, sebagai wujud prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi negara.

LSM LIRA Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal secara aktif dan kritis proses penegakan hukum perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap, demi memastikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, serta memastikan hukum benar-benar ditegakkan atas nama keadilan, bukan kekuasaan. Hukum harus berdiri tegak Keadilan tidak boleh dinegosiasikan.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Probolinggo Gelar Rampcheck Gabungan Angkutan Pariwisata Sambut Libur Nataru 2025–2026

    Polres Probolinggo Gelar Rampcheck Gabungan Angkutan Pariwisata Sambut Libur Nataru 2025–2026

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Probolinggo melaksanakan Rampcheck Gabungan dan Pemeriksaan Kesehatan Angkutan Pariwisata di Rest Area Bromo Kabupaten Probolinggo. Sabtu (27/12/2025). Rampcheck dipimpin oleh jajaran Ditlantas Polda Jawa Timur dan Satlantas Polres Probolinggo, dengan melibatkan instansi samping antara lain […]

  • Pemdes Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II Tahun 2022

    Pemdes Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II Tahun 2022

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, telah membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap 2 kepada warganya sebanyak 86 Kepala Keluarga, Jum’at (10/6/2022). Acara tersebut dimulai pukul 10.00 WIB, disamping dihadiri para penerima juga dihadiri beberapa Tokoh Masyarakat, BPD, Staf Kelurahan, juga Karang Taruna. Kepala Desa Mojoranu “Misbakun Munir” mengatakan kepada […]

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

    Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    INDRAMAYU,RI- PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) kembali menunjukkan komitmen kuat membangun profesionalisme Pers Nasional dengan menggelar Uji Kompetensi Wartawan di Hotel Grand Trisula Indramayu Jawa Barat, 30 Mei – 1 Juni 2025. Pelaksanaan UKW bekerjasama dengan LUKW UMJ (Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Muhammadiyah Jakarta). UKW anggota PJI angkatan ke 9 itu dibuka resmi oleh Bupati […]

  • Keseriusan Pemerintah Dalam Menangani Covid-19

    Keseriusan Pemerintah Dalam Menangani Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Dengan mengeluarkan Inpres Nomer 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam menangani Covid-19. Pada penerapan Inpres tersebut, masyarakat yang terbukti sekaligus melanggar protokol kesehatan disaat beraktivitas di luar Rumah tidak memakai masker akan ditindak dan […]

  • Simpan Sabu, Dua Pria Di Ketapang Diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba

    Simpan Sabu, Dua Pria Di Ketapang Diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI –Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya. Terbaru, dua pria yang diduga sedang menguasai sejumlah narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, pada Selasa (06/05/2025) Pukul 08.00 wib. Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris […]

  • Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

    Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    JAKARTA , RI –  Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan ada empat Konsekuensi Kenegaraan yang harus dicermati oleh DPD RI terhadap lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023. Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI yang membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial […]

expand_less