Infratruktur dan Layanan menjadi usulan warga di Musrembang Kecamatan Balongpanggang
- account_circle Pom py
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 97
- print Cetak

Infratruktur dan Layanan menjadi usulan warga di Musrembang Kecamatan Balongpanggang
Gresik, RI – 05 Februari 2026 Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan tema “Penguatan Infrastruktur dan Layanan dasar serta Fondasi Pembangunan yang menjadi Prasyarat Kemajuan ditahun tahun berikutnya” sukses di gelar diPendopo Kecamatan Balongpanggang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Kecamatan Balongpanggang resmi memulai rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027.
Kegiatan yang digelar di Pendopo Kecamatan Balongpanggang pada Kamis (5/2/2026) ini dihadiri langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).
Musrenbang menjadi forum strategis untuk menyelaraskan usulan pembangunan dari tingkat desa dengan arah kebijakan daerah maupun nasional.
Dalam sambutannya, Gus Yani menegaskan bahwa setiap perencanaan harus selaras dengan visi Nawakarsa dan mendukung prioritas nasional, khususnya swasembada pangan, menurutnya ada Empat Prioritas Pembangunan 2027
1. Pengendalian Banjir dan Mitigasi Kekeringan, Fokus diarahkan pada penanganan luapan Kali Lamong serta manajemen sumber daya air di wilayah rawan kekeringan, seperti Desa Tenggor. Gus Yani menekankan pentingnya menjaga lahan produktif agar tidak beralih fungsi menjadi pemukiman.
2. Revitalisasi Waduk Desa Bupati menyoroti pendangkalan waduk, termasuk Waduk Gogor seluas 35 hektar. Ia menegaskan komitmen untuk mengambil langkah mandiri jika perizinan dari provinsi tidak segera diterbitkan.
3. Akselerasi Infrastruktur Jalan Perbaikan jalan poros desa menjadi prioritas karena berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi. Gus Yani juga meminta kepala desa memperhatikan kualitas jalan lingkungan demi pemerataan konektivitas.
4. Kebutuhan Sosial dan Tertib Administrasi Poin terakhir mencakup penataan aset desa serta penguatan administrasi kependudukan (KDMP) hingga tingkat bawah agar pelayanan publik semakin optimal.
Sementara Dua anggota DPRD Gresik, Sudadi dan Ahmad Kusriyanto Pujiantoro, turut hadir dan memberikan apresiasi atas paparan Bupati.
– Sudadi menekankan perlunya eksekusi nyata dari dinas terkait, terutama Dinas PUTR, agar perbaikan jalan poros desa dan fasilitas publik seperti rumah sakit serta tempat ibadah segera terealisasi.
– Ahmad Kusriyanto Pujiantoro mengingatkan kepala desa untuk menyatukan visi dengan arah pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya menghindari ego sektoral dan menempatkan asas keadilan sesuai kebutuhan paling mendesak.
Dengan paparan ini, Musrenbang RKPD 2027 diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, desa, dan masyarakat demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kegiatan ini yang dihadiri sejumlah Dinas dan opd terkait, Forkopimcam Balongpanggang, Kades dan Sekdes sekecamatan Balongpanggang serta undangan lainya menjadi lebih bermakna dan terjadi interaksi yang demokratis saat sesi diskusi yang menjadi bagian akhir dari serangkaian agenda kegiatan
Pemerintah Kabupaten Gresik menyerap usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrembang) Kecamatan Balongpanggang Tahun 2026 dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Gresik tahun 2027, Kamis (5/2/2026).
Dalam Musrenbang tersebut sejumlah usulan dari masyarakat dikemukakan di forum salah satunya mengatasi permasalahan banjir Kalilamong, yang ada di Wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Kecamatan Balongpanggang dianggap menjadi daerah paling rentan terendam banjir saat musim hujan datang akibat luapan Kalilamong.
Penanggulangan Banjir dan Jalan Rusak Jadi Usulan Musrenbang Kecamatan Balongpanggang
Kalau untuk banjir memang sudah ada program untuk Tahun 2026 di beberapa titik dan Itu memang sudah dirumuskan dalam rangka untuk mengatasi permasalahan banjir yang ada di wilayah Kecamatan Balongpanggang.
Selain antisipasi banjir, usulan infrastruktur juga disuarakan oleh masyarakat terutama jalan rusak baik itu di jalan kabupaten maupun jalan desa.
Jalan-jalan yang menjadi kewenangan pemerintah desa diusulkan didanai alokasi anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) ke pemerintah desa.
“Sehingga hingga nanti pengerjaannya sesuai dengan kewenangan yang ada di pemerintah desa. (Rdwn)
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar