Breaking News
light_mode
Trending Tags

Instruksi Bupati Magetan No. 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan COVID – 19 Tingkat Desa Dan Kelurahan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
  • visibility 287
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Timur, dengan ini menginstruksikan:

  1. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
  2. Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Wilayah sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan Surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) Rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, Ialu melakukan isolasi mandiri untuk Pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup Rumah Ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

a) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

b) Melakukan isolasi mandiri / terpu sat dengan pengawasan ketat,

c) Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

d) Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

e) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan

f) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi

g) Menimbulkan penularan.

3. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu : pencegahan; penanganan, pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

4. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kabupaten, yang terdiri dari:

a. Membatasi tempat kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work from Office (WPD) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring/online;

c. Untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pembatasan jam, operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran, Café, Rumah Makan, Warung Makan sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol keseharan yang lebih ketat;

e. Pengaturan dan pembatasan kunjungan Alun-alun Magetan sampai pukul 21.00 WIB, dll.

5. Instruksi berlaku 9-22 Februari 2021.

6. Untuk instruksi lebih detail termuat pada Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis MIkro dan Pembentukan Posko Satgas COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan. (bs/ebit,adv-kominfo)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT ke – 25 DWP, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    HUT ke – 25 DWP, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengajak Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Mojokerto menjadi agen perubahan menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya saat ini banyak tokoh perempuan yang terbukti mampu melakukan pergerakan baik dalam bidang kemanusiaan, sosial, maupun politik. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri puncak HUT ke – 25 DWP […]

  • Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Akan Memiliki Calon Legeslatif Muda Berbakat dan Berkarakter

    Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, Akan Memiliki Calon Legeslatif Muda Berbakat dan Berkarakter

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 482
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) maupun Pemilihan (Pilkada), bagi sebagian masyarakat diidentikkan dengan Pesta demokrasi yang merupakan sarana perwujudan kehendak  atau keinginan yang memiliki kedaulatan sepenuhnya dan dilaksanakan oleh rakyat secara langsung guna memilih anggota DPR, anggota DPD,  Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan secara Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, […]

  • Herman Hofi Katakan Pelaku Kejahatan Mafia Tanah Semua Kebal Hukum Ada Apa!!

    Herman Hofi Katakan Pelaku Kejahatan Mafia Tanah Semua Kebal Hukum Ada Apa!!

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Mafia Tanah Meraja Rela,Semua Berawal Dari Desa Dan BPN Sampai Tak Tersentuh Hukum Ucap Hofi Hofi: Sumber Mafia Tanah Kebal Hukum Semua Dilindungi Berawal Dari Desa Serta BPN Pontianak Kalbar,RI- Tindak pidana pertanahan sepertinya semakin menjamur, di mana mana terutama di Provinsi Kalbar terang Dr.Herman Hofi Munawar saat memberikan keterangan kepada awak media pada 18 […]

  • KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”

    KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Banyaknya narasi pemberitaan daur ulang terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat ( Brigadir “J”….red) yang menjurus kepada berita bohong, disikapi oleh banyak pihak karena berita tersebut bisa jadi dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) juga ikut angkat bicara terkait perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir “J”. […]

  • Dinas Perkim Gelar Penguatan Kelembagaan Penyelenggara KP-SPAM Kabupaten Probolinggo

    Dinas Perkim Gelar Penguatan Kelembagaan Penyelenggara KP-SPAM Kabupaten Probolinggo

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 482
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dalam upaya mengoptimalkan dan meningkatkan peran dan tugas KP-SPAM untuk mengelola jaringan SPAM di masing-masing desa, maka Pemkab Probolinggo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) menggelar kegiatan Pembekalan Penguatan Kelembagaan Penyelenggara (SPAM) KP-SPAM yang berlangsung di Ball Room Paseban Sena, Rabu (13/11). Hadir dalam acara tersebut, Kadis Perkim Kabupaten Probolinggo Dr. Roby […]

  • Polres Lamandau Jalin Kebersamaan Dengan Insan Pers Berbagi Takjil

    Polres Lamandau Jalin Kebersamaan Dengan Insan Pers Berbagi Takjil

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 83
    • 0Komentar

    LAMANDAU, RI-Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan mempererat hubungan dengan masyarakat di bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Lamandau menggelar kegiatan pembagian takjil kepada para pengguna jalan di kawasan Simpang Sepaku, Kabupaten Lamandau Nanga Bulik, 16/3/2026. Pembagian takjil melibatkan insan Pers jelang berbuka, dilanjutkan mendengarkan siraman rokhani yang disampaikan Ustadz Taufik Hidayat, kemudian buka bersama dan shalat […]

expand_less