Breaking News
light_mode
Trending Tags

Instruksi Bupati Magetan No. 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan COVID – 19 Tingkat Desa Dan Kelurahan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
  • visibility 264
  • print Cetak

MAGETAN – RI, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Timur, dengan ini menginstruksikan:

  1. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
  2. Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian Wilayah sebagai berikut:

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan Surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) Rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) Rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, Ialu melakukan isolasi mandiri untuk Pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup Rumah Ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

a) Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

b) Melakukan isolasi mandiri / terpu sat dengan pengawasan ketat,

c) Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

d) Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

e) Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan

f) Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi

g) Menimbulkan penularan.

3. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu : pencegahan; penanganan, pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

4. PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kabupaten, yang terdiri dari:

a. Membatasi tempat kerja/Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work from Office (WPD) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Daring/online;

c. Untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. Pembatasan jam, operasional Tempat Hiburan Malam (THM), Restoran, Café, Rumah Makan, Warung Makan sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol keseharan yang lebih ketat;

e. Pengaturan dan pembatasan kunjungan Alun-alun Magetan sampai pukul 21.00 WIB, dll.

5. Instruksi berlaku 9-22 Februari 2021.

6. Untuk instruksi lebih detail termuat pada Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis MIkro dan Pembentukan Posko Satgas COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan. (bs/ebit,adv-kominfo)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hayy Maahayaa Dobrak Perekonomian Masyarakat Desa Dengan “Juang Bebini’ Mano’an”

    Hayy Maahayaa Dobrak Perekonomian Masyarakat Desa Dengan “Juang Bebini’ Mano’an”

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    BANGKALAN – RI, Jejak berantai perempuan kreatif  “Hayy Maahayaa” saat ini bergerak  menyisir wilayah Pedesaan, tepatnya di Dusun Dangbigi, Desa Mano’an, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, pada Ahad (04/12/2022). Kegiatan yang mengusung tema Implementasi program pemberdayaan perempuan sebagai peningkatan kualitas masyarakat Desa Mano’an itu, diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan. Dalam misi  memperjuangkan keseteraan gender untuk […]

  • Tragedi di Sungai: Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sampang

    Tragedi di Sungai: Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sampang

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI – BPBD Sampang segera merespons laporan tentang bocah 5 tahun yang tenggelam di sungai di Desa Pasean, Sampang. Korban yang ditemukan tewas tenggelam di sungai tersebut adalah Moh. Gibran Alvian Mahrus, seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun. Gibran merupakan anak dari Ach. Mahrus, yang beralamat di Jl. Kamboja, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Pada […]

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

    Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Mojokerto Mendapat Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Kota Mojokerto, RI – Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menggelar Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura bagi anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kota Mojokerto di Gedung PLUT Maja Citra Kinarya pada Senin (27/4). Dalam pelatihan […]

  • Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Surprise HUT Bhayangkara Ke-78 di Polsek Badau

    Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Surprise HUT Bhayangkara Ke-78 di Polsek Badau

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Kapuas Hulu, RI – Di momen peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Kapolsek Badau AKP Supriyanto mendapat hadiah surprise dari Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Letnan Kolonel Czi Shobirin Setio Utomo, S.H. di dampingi para perwira staf dan anggota Drumband Gensaka di Polsek Badau, Kapuas Hulu. Senin (01/07/2024). Kejutan diberikan berupa nasi tumpeng yang bertuliskan […]

  • Dalam Tiga Hari, Satlantas Polres Pekalongan Berhasil Menindak 103 Unit Motor Knalpot Tidak Standar

    Dalam Tiga Hari, Satlantas Polres Pekalongan Berhasil Menindak 103 Unit Motor Knalpot Tidak Standar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Kab. Pekalongan, radarindonesiaonline.com- Sebanyak 103 sepeda motor berknalpot tidak standar (brong) berhasil ditindak oleh anggota Sat Lantas Polres Pekalongan pada Jum’at (5/1/2024). Dikatakan Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, bahwa motor dengan knalpot tidak standar yang berhasil diamankan ini merupakan hasil penindakan selama tiga hari. “Data pagi tadi mencatat bahwa sebanyak 103 motor yang […]

  • Sebagian Masyarakat Desa Sepuk Laut Menolak Kompensasi PT PAL Karena Tidak Sesuai HGU 2014Istansi Terkait Untuk Segera Mencabut Ijin Nya

    Sebagian Masyarakat Desa Sepuk Laut Menolak Kompensasi PT PAL Karena Tidak Sesuai HGU 2014Istansi Terkait Untuk Segera Mencabut Ijin Nya

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Foto:Sebagian warga Sepok laut Kubu Raya menolak kompensasi PT ,PALKUBU RAYA,RI-Tuntutan masyarakat desa sepuk laut kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya kalimantan barat akan hak nya yang terabaikan kembali bergulir ,sejak diadakannya pertemuan antara perwakilan masyarakat ,BPD serta kepala desa yang juga di hadiri oleh camat Sungai Kakap pada hari Jumat tanggal 18.juli .2025 di […]

expand_less