Jajaran Satres Narkoba Polresta Pasuruan Berhasil Bekuk Empat Tersangka Peredaran Narkoba
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
- visibility 316
- print Cetak

Pasuruan, RI – Polres Pasuruan Kota menggelar Pres Rilis dalam rangka mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sekalian mengamankan 4 tersangka, bertempat di Halaman Mapolres Pasuruan Kota pada hari Jumat, 06/09/2023
Gelar Pres rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati bersama jajarannya
Kapolres Pasuruan Kota dalam memberikan statementnya kepada awak media ” Tertangkapnya tersangka tersebut diawali dari informasi masyarakat terkait beredarnya narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota .
Satnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 4 tersangka
pengedar Narkotika Jenis Sabu termasuk salah satunya mengedarkan obat keras terlarang dari empat tersangka tersebut , polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penyitaan terhadap sabu sebanyak 21, 23 gram dan Pil Trekxipenidil 1000 butir.
Tersangka 1 berinisial ADN, warga Kota Surabaya, yang bersangkutan berdomisili di Gadingrejo, pada saat penangkapan di sebuah rumah diJalan Halmahera Kota Pasuruan. dari tersangka ADN Polisi menyita 10 poket sabu dengan siap edar , dengan berat bermacam macam totalnya 6,96 gram sabu termasuk Handphone dan uang.
Tersangka ke 2 berinisial TIP warga Bugul lor, Kecamatan Panggungrejo dari penangkapan pelaku di sita barang bukti 7 poket Narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram
Tersangka ke 3 berinisial , MF dilakukan penangkapan di Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo, dengan barang bukti sebanyak 4 klip narkotika jenis sabu siap edar totalnya 0,76 gram sabu, dan 1000 butir Pil Trihexyphenidyl termasuk 1 Buah timbangan dan 1 buah handphone yang digunakan sarana melakukan peredaran Narkoba
Tersangka ke 4 Inisial MS warga Desa Ngempit kraton tertangkap Sekar krajan gondangrejo , yang bersangkutan merupakan pengedar disaat dilakukan penangkapan kedapatan 4 plastik sabu dengan berat 12,54 gram, empat tersangka ini dilalukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada elemen masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatanya ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 Tahun maksimal 20 Tahun Penjara ( mjb)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar