Pemalang , RI – Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pemalang membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Program tersebut dilaksanakan pertama kali di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah , 13/6/2024.
Ari Widodo selaku Kepala Imigrasi Pemalang menyampaikan bahwa, pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini adalah sebagai langkah preventif dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak.
“Kami berkeinginan dengan terbentuknya Desa Binaan ini, kita dapat bersama-sama berkomitmen kepada seluruh aparat desa dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya perdagangan orang dan penyeludupan manusia,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ari Widodo, maksud dan tujuan acara sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat Kelurahan Sugihwaras pada khususnya, dapat membuat dokumen secara benar, para calon pekerja yang akan keluar negeri dapat langsung mengurus dokumen ke kantor Imigrasi setempat agar terhindar dari TPPO dan TPPM.
“Jangan sampai nantinya, masyarakat Kelurahan Sugihwaras yang akan kerja ke luar negeri jadi Korban dari TPPO dan TPPM. Disini kali pertama kami melakukan sosialisasi, kedepan kami akan adakan sosialisasi yang sama diwilayah lainya,” ungkap Ari Widodo. Kamis (13/6/2024).
Ali Imron selaku tokoh pemuda setempat serta perwakilan dari PT NCM, dalam sambutannya mengapresiasi pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Sugihwaras. *
(imam wtw)
Tidak ada komentar