Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Pisang Mas Kirana Berlanjut, Saksi Dari Dinas Pertanian Beri Keterangan Berbelit

Radar Indonesia
26 Apr 2024 21:21
Hukrim 0 137
3 menit membaca

Lumajang, RI – Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana di laksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (22/04/2024) hadirkan Tujuh saksi dalam persidangan.

Tim Kuasa Hukum terdakwa “DAN” melalui H. Wahyu Firman Afandi S.H., saat di konfirmasi di ruang kerjanya menceritakan pada saat sidang yang di gelar tanggal 22 April 2024 menurutnya ada kejadian unik yang mana pihak saksi KPA inisial “P” dalam keterangan hampir semua pertanyaan di jawab lupa dan tidak tahu.

“Ada 7 saksi yang di hadirkan 3 dari dinas 4 dari penangkar diantaranya KPA inisial “P”, dari BPSB inisial “T”, Inisial “LN” selaku Operator, dan inisial “SF”, “B”, “S”, “H” dari penangkar,” Ungkapnya.

“Sidang diwarnai dengan kejadian unik dimana KPA ketika Ditanya oleh majelis hakim selalu menjawab saya lupa saya tidak tahu dari hal kecil saja Siapa pemenang lelang saya lupa siapa direktur CV Qaisara tidak tahu berapa besar anggaran tidak tahu saya lupa, Sampai hakim menyimpulkan kan bahwa saksi Paiman tidak terlalu memperhatikan terkait dengan Project ini,” Ujarnya.

“Adapun pertanyaan dari Tim kuasa Hukum terdakwa DAN apakah saudara saksi “P” mempunya kompetisi khusus terkait dengan penunjukan sebagai KPA jawaban dari saksi “P” adalah jabatan KPA melekat kepada kepala dinas dan tidak perlu standart kompetensi tertentu,” Lanjut H. Wahyu sapaan akrabnya.

“Lanjut yang ditanyakan Apakah ketika raker apakah terdakwa DAN melaporkan terkait kegiatan jawaban saksi “P” ada namun tidak terlalu rinci,” Ujarnya lagi.

Masih menurut H. Wahyu ada fakta baru terungkap dalam persidangan tidak adanya pendampingan CV atau PPL dalam proses pengadaan bibit pisang mas kirana hanya beberapa.

“Fakta baru yang terungkap dalam persidangan bahwa Tidak adanya pendamping an CV atau pun PPL dalam Proses pengadaan bibit pisang Kirana hanya beberapa. Padahal PPL atau tim pembantu BPHP mempunyai SK dari KPA dengan tupoksi yang melekat,” Lanjutnya.

“Keterangan dari saksi penangkar bahwa semua bibit yang di salurkan tepat pada waktu kontrak dan semua berlabel, Tidak ada tanam sebelum kontrak namun ada yg memang dititipkan jumlahnya 600 Penangkar sutris dan penangkar budi 3300 Namun sudah didistribusikan, Terungkap bahwa harga satuan bibit pisang non label mencapai 5000-5500 plus ongkos dongkel,” paparnya.

Masih H. Wahyu, “Penangkar Saksi “S” menjelaskan bahwa saudara “H” mendapatkan uang dari Saksi “S” karena Membuatkan berkas2 untuk CV saksi “S”, Dan “H” menerima uang terima kasih dari Bapak “S” sebesar 49 juta, Alasan dari bapak “S” kenapa memberikan uang sebesar 49 juta karena “H” membantu proses mulai awal hingga pencairan,” tutupnya.

Sementara saat awak media mengkonfirmasi Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Lumajang M.Nizar saat di konfirmasi melalui Whatsapp menyampaikan ada sekitar kurang lebih 6 saksi dari dinas dan penangkar pada agenda sidang pemeriksaan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Sidang kemarin kurang lebih 6 saksi dari Dinas dan penangkar Mas,” jawab Kasi Pidsus (Azs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x