MOJOKERTO, RI – Kuasa hukum Djawa Dwipa ” Hadi Purwanto, S.T, S.H,” dampingi Opick Sumantri bersama istri (korban) penuhi panggilan penyidik Unit Tipidter Polres Jombang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait penipuan kepada korban yang dilakukan oleh sdr YAS warga, Kecamatan Ploso, kabupaten Jombang,
Dalam hal ini Hadi Purwanto S.T, SH,. Kuasa hukum dari Opick Sumantri ( korban) kasus dugaan penipuan CPNS mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidter Polres Jombang terus berjalan, polisi terus menggali keterangan saksi, salah satu yang dipanggil ialah Sriwanti istri dari klien kami Opick Sumantri
Lebih lanjut, status perkara dugaan penipuan berkedok CPNS ini sudah naik ke penyidikan, hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim tanggal 23 Februari 2024, ucap Hadi Purwanto.
Disampaikan pula, penyidik dalam perkara ini terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi, salah satunya keterangan yang diperoleh dari saksi Sriwanti istri dari Opick Sumantri korban dalam perkara dugaan penipuan berkedok CPNS.
” Hadi Purwanto ” selaku kuasa hukum korban, berharap pada Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Jombang segera menangkap pelaku dugaan penipuan CPNS yang merugikan klienya ratusan juta, pasalnya dalam laporan itu juga telah dilampiri alat bukti yang cukup, yaitu kwitansi pembayaran, dan percakapan pelaku YAS dengan korban via WhatsApp dan juga SK yang diduga palsu.
Ditambahkan, Hadi Purwanto.S.T.SH. bahwa terlapor YAS (65 tahun) warga Jombang ini sangat merugikan kliennya dengan iming iming bisa meloloskan anak Opik Sumantri sebagai CPNS di Kemenkumham RI dan menyerahkan uang sebesar 160 juta, sedangkan aksinya tersebut tidak sendirian kemungkinan besar adalah sindikat dan kerja sama dengan orang lain untuk membantu praktek dugaan penipuan CPNS, semoga semua pelaku penipuan apalagi dugaan penipuan berkedok CPNS segera ditangkap, Ungkapnya.(Bams)
Tidak ada komentar