SUMENEP – RI, Dari hasil konfirmasi Ketua LIPK Sumenep dengan Inspektora Kabupaten Sumenep, terkait dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan beras raskin tahun 2017 sampai dengan 2019 yang terjadi di Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk Sumenep bagian Wilayah Utara Madura Jawa Timur, Selasa 19 Mei 2020.
Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, Sayfiddin menjelaskan kepada Awak Media RI di Kantor Seketaritnya sekitar pukul 9.30 wib terkait masalah kasus penyimpangan beras raskin tahun 2017/2019 yang sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya, sebagai Pelapor dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan beras raskin tersebut.
Dari hasil konfirmasi Inspektorat meminta data tambahan terkait laporan Ketua LIPK Sayfiddin, “telah menyerahkan data tambahan dan bukti tambahan terkait kasus penyimpangan beras raskin tersebut,” jelasnya.
“Dan Ketua LIPK meminta kepada Inspektora Kabupaten Sumenep agar tidak main-main dalam menangani kasus ini karena akan terus kami kawal kasus tersebut sampai ke Pegadilan. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus mempertanggung jawabkan secara hukum,” tandasnya.
“Lanjut, dan Ketua LIPK Sumenep akan membuka kasus ini secara terbuka dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini akan kami sikat habis,” tuturnya. (M.one)
Tidak ada komentar