Sidang Lanjutan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Hakim Sebut Oknum Pak Kampung dan Kepala Desa

Redaksi Pagi
23 Apr 2025 08:32
Hukrim 0 101
2 menit membaca

LUMAJANG, RI – Sidang lanjutan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang dengan terdakwa Suwari dan Jumuat warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Selasa, 22 April 2025 beberapa fakta baru terungkap.

Dalam persidangan tersebut Ketua Majelis Redite Ika Septina, langsung menanyakan kepada terdakwa keterlibatan Pak Kampung dan Kades kepada terdakwa yakni Suwari dan Jumuat, namun terdakwa agak ketakutan dan kurang terbuka.

“Tidak usah takut sebutkan saja pak kampung ikut iya dan pak kades terlibat juga iya,” tanya Ketua Mejelis kepada terdakwa.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang Nur Holik yang ikut dalam persidangan tersebut melihat ada keanehan dan seperti ada yang ditutupi mulai dari proses penangkapan serta sampai di meja persidangan agaknya kurang terbuka meskipun sudah di saksikan umum.

“Di persidangan tadi ada fakta-fakta terbaru mulai dari 14 orang yang dipanggil namun hanya 5 orang yang ditahan padahal sama-sama menanam dan melihat barang bukti yang ditemukan ribuan pohon ganja tersebut harusnya ini diseriusi kan ini juga kasus besar malah penanganannya seperti lawak”, ucap Holik.

“Tadi juga ditanyakan keterlibatan oknum pak kampung dan pak kades namun dua tersangka agak ketakutan saat ditanya oleh Ketua Majelis di persidangan, saya menduga ada konspirasi untuk memenjarakan orang-orang tertentu dan dikorbankan”, imbuh Nur Holik.

Diwaktu yang sama Kabid Hukum dan HAM DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang Decky Agung, saat dikonfirmasi yang juga ikut menyaksikan jalannya persidangan menyampaikan ada hal yang perlu didalami lagi karena semakin banyak fakta baru namun tidak terungkap.

“Kami mempunyai catatan sendiri dan akan terus mengawal sampai mana persidangan tersebut dengan 1 4 orang yang ikut terlibat namun faktanya hanya 5 orang yang ditangkap serta Ngatoyo dan Edi selaku koordinator belum juga ditemukan dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tapi sketsa wajah juga tidak ada yang tahu”, terang Decky.

Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang menambahkan untuk menggelar kasus ini setranparan mungkin sehingga kinerja APH di Kabupaten Lumajang terutama Polisi Republik Indonesia tidak dipandang sebelah mata dan tidak ditertawakan.

“Ini kan dibuka untuk umum persidangan lebih transparan saja biar tidak ditertawakan dan tidak melindungi dan menutupi oknum-oknum yang membayar ataupun seperti itu dan Kami sar komanda dari DPD akan terus mengawal kasus ini”, tambah Holik. (Azis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x