Ibarat Pepatah “Mulutmu Harimau mu” Pemilik Youtube Yang Mengaku Kiyai Mbeling Di Polisikan

Radar Indonesia
27 Okt 2020 00:18
Peristiwa 0 261
3 menit membaca
FOTO : Pemilik youtube yang diadukan ke Polres Madiun Kota

MADIUN – RI, Seperti diberitakan sebelumnya oleh Radar Indonesia, Pemilik Akun Youtube yang mengaku  Kiyai Mbeling yang diduga menyebarkan Fitnah atau ujaran kebencian kepada 3 orang Tokoh PSHT Pusat Madiun akhirnya diadukan ke Reskrim Polres Madiun Kota oleh Bagus Rizky Dinarwan atau biasa disapa Nas Bagus yang didampingi Kuasa Hukumnya, Arif Widodo, S.H, Sutopo, S.H, dan juga Sukriyanto S.H,M.H dari Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun dengan Tanda Bukti Pengaduan Polisi Nomor: STPP/38/X/2020 pada Senin (26/10/2020).

FOTO : Bagus Rizky Dinarwan saat membuat aduan di Satreskrim Polres Madiun Kota didampingi Kuasa Hukumnya.

“Hari ini kami melaporkan atau mengadukan Pemilik Akun Youtube yang mengaku Kiyai Mbeling dengan dugaan ujaran kebencian sesuai pasal 28 jo pasal 45 UU ITE 19/2016 dan kita juga tidak tau kapasitasnya dia sebagai apa dan sebagai Warga  Negara yang patuh hukum kita laporkan sesuai hukum agar semua taat pada hukum tidak sembarangan menyebarkan ujaran kebencian dan sebagainya dan kita salurkan lewat jalur hukum,” ungkap Arif Widodo.

“Yang dituduh itu kan Ketua Umum PSHT Kang Mas Moerdjoko, Ketua Dewan Issoebiantoro dan Mas Bagus Wakil Ketua, dan hal itu sangat mengganggu warga PSHT, menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan, dan tujuan kami agar semua patuh pada hukum, itu saja,” tegasnya.

FOTO : Arif Widodo S.H,dan Sutopo,S.H,M.Hum menunjukkan bukti surat aduannya di Satreskrim Polres Madiun Kota.

“Dosa Jariyah”.
Bagus Rizky Dinarwan yang melaporkan Pemilik Akun Youtube tersebut berharap adanya Tabayyun.

“Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian atau fitnah ini agar Pemilik aku itu membuktikannya sehingga tidak menimbulkan Dosa Jariyah,” ungkap Bagus.

“Sebenarnya tidak benci kepada orangnya tapi sikapmya yang harus kita ingatkan sebagai saudara karena karena mengaku warga PSHT karena itu tidak benar atau fitnah,” tegasnya.

“Dan harusnya Tabayyun dulu atau klarifikasi dulu, sehingga kalau itu tidak benar dan disebarluaskan oleh orang lain, itu kan menjadi “Dosa Jariyah” dan kasihan nanti beliau di akhirat,dan harapannya semoga bisa kumpul lagi,Tabayyun lah,” harap Bagus.

Sukriyanto, dari Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun menyampaikan langkah hukum berikutnya.

FOTO :Sukriyanto,S.H,M.H,dari Lembaga Hukum PSHT Pusat Madiun saat mendampingi BAGUS RIZKY D dan team Ke Satreskrim Polres Madiun Kota.

“Pak Moerdjoko dan pak Issoebiantoro juga secepatnya akan membuat aduan dan nantinya menyesuaikan dimana beliau-biau itu pertamakali melihat Youtube itu nanti tempat membuat aduannya  menyesuaikan,” terangnya.

“Yang jelas ini ibarat pepatah “mulutmu harimau mu, itu lah yang terjadi kepada Pemilik Akun Youtube itu itu sehingga agar lebih berhati-berhati dalam membuat konten dan menyampaikan ucapan,” harapnya.

Media ini belum bsa mengkonfirmasi kepada Pemilik Akun Youtube tersebut karena belum diketahui identitas aslinya namun di duga berinisial CR. (BS/EBIT/TEAM).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x