Pihak Forpimka Sapeken Menyegel Rumah Masyarakat Tanpa Bisa Menunjukkan Surat Kepemilikan Dan Saat Orangnya Tidak Ada Ditempat
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 15 Okt 2021
- visibility 253
- print Cetak

SUMENEP – RI, Dari pihak Kecamatan Sepekan bersama Forpimka menyegel sebuah rumah warga tanpa ada Surat Kepemilikan dan tanpa alasan sehingga Pemilik Rumah sampai saat ini tidak bisa menempatinya karena kondisi Rumahnya sudah rusak. Penyegelan Rumah tersebut dilakukan pada 2 April 2020, sudah satu tahun rumah itu tanpa penghuni, tempatnya di Dusun Ujung Timur 023/006 Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep Ujung Timur Madura Jawa Timur, Jum’at (15/10/2021).

Moh. Satak sebagai Pemilik Rumah memberikan penjelasan pada Media Radar Indonesia, “bahwa kami pada waktu penyegelan rumah yang disegel oleh pihak Kecamatan bersama Forpimka diwaktu kami tidak ada di rumah dan sebelumya tanpa koordinasi dan tidak ada surat resmi dari Pengadilan karena sepegetahuan kami penyegelan kan seharusnya hasil Putusan Pengadilan. Itu kan sudah menyalahi aturan sedangkan kami tidak pernah di Sidang di Pengadilan kok moro-moro Rumah kami disegel. Kami tidak terima atas perlakuan semena-mena terhadap keluarga kami sebab tidak ada pemberitahuan pada kami dikala itu kami ada di Kota Banyuwangi selama 5 (lima) bulan, kami pulang ke Desa Pagerungan Kecil rumah kami sudah disegel dan sudah rusak, sehingga kami bersama Keluarga merasa teraniayah dan kami minta keadilan. Apakah orang kecil seperti kami harus ditindas dan tanpa ada rasa kasihan sedikitpun, sedangkan kami punya surat-surat tanah dan bangunan. Kami terpaksa numpang di Rumah Saudara kami,” Dengan mencucurkan air mata dia bercerita mengingat rumahnya yang disegel. “Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena keadilan harus ditegakkan janganlah hukum tumpul keatas tajam kebawah,” tuturnya.
Lanjut Satak, “bila kami mengingat silsilah Rumah Keluarga kami selalu menangis kami tidak tega melihatnya pada siapa kami mengadu sementara cuma orang awam yang kurang mengerti tentang hukum sehingga bantulah kami Pak,” imbuhnya dengan nada ibah. Kini persoalan sengketa tanah yang berkepanjangan tetap saya usut sampai kami dapat keadilan karena tanah itu resmi punya Keluarga Besar kami yang sudah dibagi-bagi kepada Saudara kami yang 8 (delapan) orang. (M.one)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar