LSM AMPP Soroti Pemavingan Alun-Alun Penurunan Infaq Masjid hingga Hilangnya Transit Bus
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
- visibility 103
- print Cetak

H. Luthfi Hamid,
PROBOLINGGO,RI- Kebijakan Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengganti seluruh permukaan aspal di sisi Alun-Alun Kraksaan menjadi paving kembali memunculkan gelombang kritik dari berbagai kalangan. Salah satu sorotan paling keras datang dari Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP), H. Luthfi Hamid, yang menilai proyek tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas dan telah menggeser fungsi utama alun-alun sebagai ruang publik, ruang sosial, serta penunjang kegiatan keagamaan masyarakat sekitar.
Menurutnya, alun-alun bukan hanya sekadar ruang estetika atau kawasan yang ditata ulang demi penampilan visual semata, melainkan jantung aktivitas warga yang selama ini berperan sebagai pusat mobilitas, titik transit, hingga ruang interaksi sosial dan keagamaan. Perubahan fisik yang dilakukan tanpa mempertimbangkan fungsi asli kawasan dinilai telah mengakibatkan berbagai persoalan baru yang merugikan masyarakat.
Sejak alun-alun dipaving dan akses depan Masjid Jami’ Kraksaan ditutup, sejumlah aktivitas keagamaan ikut terdampak. Luthfi mengungkapkan bahwa penghasilan infaq masjid mengalami penurunan, sebuah indikasi bahwa jumlah jamaah atau pengunjung yang biasa singgah telah berkurang.
Selama ini, bus dari luar daerah kerap berhenti di depan masjid untuk memberi kesempatan penumpang melaksanakan shalat, beristirahat, atau membeli kebutuhan. Namun kini, aktivitas itu tidak lagi dapat dilakukan.
“Dulu bus dari luar daerah berhenti untuk shalat dan istirahat. Kini sudah tidak bisa lagi karena pemavingan menutup akses parkir bus,” jelas H. Luthfi.
Hal ini bukan hanya memengaruhi kegiatan masjid, tetapi juga mengurangi dinamika ekonomi kecil masyarakat sekitar yang selama ini mendapat manfaat dari arus kunjungan tersebut.
Pemerintah daerah mencoba menyediakan area parkir mobil di sebelah utara masjid sebagai solusi. Namun menurut AMPP, area tersebut tidak memenuhi standar kenyamanan.
“Tidak teduh, panas, tidak nyaman, dan pengendara harus memutar jauh. Ini bukan solusi,” tegas H. Luthfi.
Sementara itu, lokasi parkir motor di sisi barat masjid yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi. Kondisi ini membuat jamaah harus berjalan lebih jauh untuk mencapai masjid, padahal sebelumnya mereka dapat parkir langsung di depan area ibadah.
Situasi ini menambah beban bagi masyarakat, khususnya lansia, ibu-ibu, dan jamaah yang datang pada waktu salat Jumat atau kegiatan keagamaan lainnya.
Pemkab Probolinggo beralasan bahwa pemavingan bertujuan memperkuat area pedestrian dan memberikan ruang jogging yang lebih memadai. Namun, menurut pengamatan AMPP, kebijakan itu tidak berjalan sesuai harapan.
Jumlah warga yang memanfaatkan alun-alun untuk jogging justru menurun. Pengunjung yang menggunakan jalur pedestrian hanya sebagian kecil dari total warga yang datang ke alun-alun. Dengan demikian, fungsi olahraga tidak sebanding dengan hilangnya fungsi sosial dan keagamaan yang sebelumnya menghidupkan kawasan itu.
Menurut Luthfi, pemerintah seharusnya memusatkan aktivitas olahraga di tempat yang memang dirancang untuk itu, yaitu Stadion Kraksaan.
“Stadion memiliki fasilitas, ruang terbuka luas, dan lingkungan yang memang didesain untuk olahraga. Lebih baik jogging dipusatkan di stadion, daripada menjadikan alun-alun sebagai tempat olahraga yang justru mengganggu fungsi sosial, keagamaan, dan mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai bahwa memaksakan alun-alun sebagai pusat aktivitas olahraga justru mengurangi nilai historis dan sosial kawasan tersebut.
Melihat berbagai persoalan di lapangan, AMPP meminta Pemkab Probolinggo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemavingan. Menurut Luthfi, pemerintah harus mengembalikan fungsi alun-alun sesuai karakter yang telah melekat selama puluhan tahun sebagai pusat interaksi masyarakat.
“Alun-alun bukan sekadar proyek estetika. Ia adalah jantung aktivitas warga. Pembangunan harus menguatkan fungsi sosial, bukan melemahkannya,” tutup H. Luthfi.
LSM AMPP menegaskan bahwa penataan ruang publik harus dilakukan berdasarkan kajian komprehensif dan dialog dengan masyarakat, bukan hanya pertimbangan tampilan fisik. Evaluasi kebijakan pemavingan dinilai penting agar alun-alun kembali menjadi ruang yang ramah, hidup, dan fungsional bagi warga Kraksaan dan sekitarnya.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar