Lagi, Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Tindak Pidana Narkoba Dan Undang-Undang Kesehatan

Radar Indonesia
13 Okt 2021 15:10
Hukrim 0 119
2 menit membaca

NGAWI – RI, Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan 2 orang Tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan, berinisial EP (25) seorang Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Margomulyo dan FS (20) Pelajar asal Kelurahan Ketanggi. Kedua Tersangka warga Kecamatan dan Kabupaten Ngawi Jawa Timur, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K. M.H. saat pers release ungkap pada Rabu, (13 Oktober 2021) di Mako Polres Ngawi Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10 Ngawi.

Tersangka EP diamankan Petugas Satresnarkoba karena diduga telah membeli, menerima, membawa, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, sedangkan Tersangka FS, diduga telah mengedarkan obat atau Pil Koplo jenis Tramadol HCL, obat atau Pil Koplo warna putih dengan logo Y dan obat atau pil Koplo warna kuning dengan logo MF.

 “Barang bukti dari tangan kedua Tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,41 gram Sabu, 1033 butir Pil Koplo jenis Tramadol HCL, warna putih logo Y dan warna kuning logo MF,” terang AKBP I Wayan Winaya.

Atas perbuatannya tersebut terhadap EK disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk Tersangka FS, AKBP I Wayan Winaya akan disangkakan dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (humas polres/bs/ebit)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x