Terjadi Pembacokan Di Simpang 3 (Tiga) Ambuten Sumenep Korban Meninggal Dunia

Radar Indonesia
25 Mar 2022 10:04
Peristiwa 0 107
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Telah terjadi pembacokan di Salon Simpang 3 (tiga) Dusun Pandan Desa Ambuten Tengah Kecamatan Ambuten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Kamis 24 Maret 2022. Pukul 09.45. WIB.

Pelapor ST (Istri Korban) beralamat Dusun Bajung Barat RT .002/RW .005 Desa Ambuten Barat Kecamatan Ambuten. Kabupaten Sumenep Dan Korbannya SBR  umur 35 tahun Dusun Bajung Barat Desa Ambuten Barat Kecamatan Kabupaten Sumenep.

Barng bukti (BB) 1 Buah helm warna putih dengan stiker gambar bunga diduga milik Pelaku, sepasang sandal kulit warna hitam merk carviel diduga milik Pelaku, sepasang sandal warna kuning kombinasi hitam milik Korban.

AKP Widiarti S. SH. Humas Polres Sumenep menjelaskan kronologis bermula pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira jam 09.00 WIB Korban bersama istrinya dengan mengendarai sepeda motor  belanja ke Pasar Tumpah Desa Ambunten Tengah.

Sepulang dari Pasar, Korban hendak mencukur rambut di Salon Simpang 3 Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, lalu Istrinya turun sedangkan Korban memarkir sepeda motornya.

Kemudian datang 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang salah satunya menghampiri dan memanggil Korban dengan kata “Ri” dan dijawab oleh Korban “apa kak” dan Korban sempat menjulurkan tangan untuk bersalaman kemudian Pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah celurit lalu membacok Korban.

Selanjutnya Istri Korban berteriak minta tolong dan sempat bertanya kepada Korban “sengkok  minta sapora, bekna andik sala apah” yang artinya “saya minta maaf, kamu punya salah apa” dan dijawab oleh korban “engkok gibe, engkok tak koat” artinya ” saya bawa, saya tidak kuat”.

Kemudian Korban dibawa ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami beberapa luka.Luka robek di bagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri, dan luka robek di pinggang sebelah kiri.

Tersangka dikenakan tindak pidana pembunuhan diancam dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP. (M. One – SPD / Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x