Forum Masyarakat Pemilik Tanah Gang Amalia Terus Memperjuangkan Hak Tanah Mereka
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
- visibility 124
- print Cetak

Foto: Forum Masyarakat Pemilik Tanah Gang Amalia
PONTIANAK,RI- Melalui Forum Masyarakat Pemilik Tanah di Jalan Wak Sidik Gang Amalia Kelurahan Bansir Darat kecamatan Pontianak Tenggara hingga kini terus berjuang untuk mempertahankan,tanah mereka yang di pagar dan diakui oleh pihak lain.
Dari forum masyarakat pemilik tanah yang terdiri dari berberapa orang warga masyakarat tersebut pada hari Minggu tgl 13-07-2025 melihat langsung ke lokasi tanah mereka yang telah dilakukan pemagaran oleh pihak lain dan mengklaim tanah warga tersebut adalah tanah miliknya.
Masyarakat di Jalan M.Sidik Gang Amalia terus berupaya mempertahankan tanah miliknya yang selama ini telah dikelola dengan membersihkan lahan dan bercocok tanam.tutur berberapa orang warga masyarakat yang tergabung dalam Forum masyarakat pemilik tanah.di Gang Amalia.
Masyarakat datang kelokasi tanah mereka di Gang Amalia, ternyata dilokasi tanah mereka sudah dipagar Oleh pihak dari bapak Beng kian dan kawan- kawan. Tutur Anggota. Forum Warga pemilik tanah.
Disaat melakukan pemagaran tanah warga sama sekali tidak ada berkordinasi dengan pengurus RT setempat untuk ber kordinasi memagar tanah.
Jadi jika pak Bengkian dengan kawan- kawanya tersebut paham terhadap aturan dan bagai mana tata cara nya agar tidak menimbulkan per masalahan dilapangan kata Warga di Forum tersebut oleh karena tidak ada kordinasi nya inilah yang terjadi.
Dari sekian banyak warga pemilik lahan tersebut, sangat menyayangkan sekali bahwa pihak pak Bengkiang tersebut disaat melakukan pemagaran tidak berkordinasi dengan warga setempat.maupun kepada pengurus RT.tentu ada solusinya tutur berberapa warga yang tergabung di Forum.Pemilik Tanah.
Tanah milik warga tersebut dipagar pada tanggal 23 Juni 2025 menggunakan kayu Bangir dan baja ringan tuturnya.
Sedangkan tanah yang dipagar tersebut adalah tanah yang sudah ada pemiliknya yang setiap pemilik tanah sudah menanam berbagai tanaman dilokasi tanah mereka dan juga sudah membersihkan lahan tanah mereka.
Akibat tanah warga tersebut sudah dipagar oleh pak Bengkian sehingga warga untuk bercocok tanam pun tidak bisa.
Dilokasi tanah warga tersebut ada yg sudah.ditanam pohon durian,Cakada, lengking namun yang bersangkutan tersebut masih berani memagar tanah warga tuturnya.
Dikatakan.warga yang tergabung dari forum tersebut kami juga sudah mempunyai dasar kepemilikan. Tanah garapan dengan surat surat yang sudah dikuasai oleh masyarakat sebagai pemilik tanah di Gang Amalia kelurahan Bansir Darat.
Yang artinya warga masyarakat disini tidak terima jika tanah mereka dipagar karena masyarakat mempunyai hak,cobalah dilakukan kordinasi dan duduk bersama agar tidak terjadi pemagaran.
Jika dilakukan pemagaran tanda ada kordinasi dengan pengurus RT dan warga setempat maka terjadilah seperti ini.tuturnya.
Dia harus mengetahui untuk pemilik tanah yang sebenarnya itu siapa jelasnya.
Menurut kami yang tergabung dalam forum pemilik tanah ini tentu tidak layak jika tanah kami tersebut dipagar tidak berkordinasi terlebih dahulu baik dengan RT maupun dengan warga.
Menurut dari Forum pemilik tanah, bahwa dilokasi tanah yang dipagar tersebut ,mulai dari jalur 10 hingga ke jalur 15. Itu dipagar diatas tanah milik warga oleh pak Bengkian itu atas perintah siapa.
Karena dipagar dengan leter L hingga ke jalur 10 kurang lebih 3 Hektar.
Yang dipagar juga ada tanah pak Joko Santoso dan dilokasi tanah nya juga sudah banyak ditanami pohon pisang dan tanaman lainya.namun pak Bongkeng juga menanam pohon pohon juga dilokasi tanah tersebut.ujarnya
Adapun langkah pertama yang akan kami lakukan di Forum Masyarakat pemilik tanah adalah kami akan melakukan pembongkaran tentu sedikit pun tidak akan melakukan pengerusakan dan anarkis kami juga tentu minta pengawalan pembongkaran baik dengan RT maupun dengan anggota Polsek selatan agar tidak terjadi apa apa saat dilapangan ujarnya.
Tinggal menunggu waktunya saja
Karena masyarakat yang mempunyai tanah tersebut untuk melakukan aktivitas dilokasi tanah nya saja sudah tidak bisa ujarnya.
Jika suatu saat akan memerlukan surat menyurat tanah kami dan kami sudah siap untuk menampilkan karena kami sudah mempunyai surat garapan di tahun 1957 tentu kami siap tampilkan jika diperlukan karena itu tanah waris yang sudah mempunyai surat garap tutupnya.
Tim Redaksi
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar