Oknum Guru Agama SMPN Adakan Tes Kejujuran Siswi Beraroma Mesum

admin@radarindonesiaonline.com
30 Agu 2022 10:20
Hukrim 0 64
2 menit membaca

KABUPATEN BATANG – RI, Sungguh miris tindak asusila pencabulan anak di bawah umur oleh Oknum Guru terjadi lagi. Seorang Guru Agama di SMP Negeri 1 Gringsing Kabupaten Batang diduga mencabuli 30 siswinya.

Modus yang dilakukan Pelaku pencabulan dengan melakukan tes kejujuran para siswi yang akan masuk dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Kasus pencabulan itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo saat dikonfirmasi, Senin 29 Agustus 2022.

“Tindak pidanan pencabulan sudah kami tangani oleh teman-teman Penyidik Polres Batang, yang pada Jum’at 26 Agustus 2022, mendapat laporan Orang Tua Korban yang merupakan salah satu siswi SMP di Kecamatan Gringsing.

“Dari hasil visum itu menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual. Setelah itu kami mengamankan pelaku. Kemudian kami periksa dan pelaku inisial AM mengakui,” katanya.

Dari hasil laporan secara resmi baru ada tujuh Korban yang melaporkan ke Polres Batang. Dugaan kemungkinan masih banyak yang belum melapor. Mungkin dikarenakan Korban masih di bawah umur.

“Mungkin Korban masih merasa malu dan takut. Kami kembangkan lagi dan kami juga berikan sosialisasi ke Kepala Sekolah dan Guru untuk melakukan pendekatan ke siswi yang merasa menjadi Korban.

AKP Yorisa Prabowo, mengatakan Pelaku berinisial AM (33) warga Sambongsari Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Pelaku merupakan Guru Agama di SMP Kecamatan Gringsing Batang.

Modus dalam melakukan pencabulan menggunakan kegiatan aktivitas OSIS. AM merupakan Pembina OSIS di sekolah tersebut.

“Dari pemeriksaan Pelaku melakukan bujuk rayu. Salah satunya menggunakan modus yang intinya dari Korban ini agar menuruti keinginan pelaku. Sementara kami belum menemukan ancaman,” katanya.

Lanjutnya, “hasil pemeriksaan Pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang sudah disetubuhi. Saat ini masih kami dalami dan kami kembangkan. Kejadian kurun waktu sekitar Juni sampai Agustus yang kami ketahui yang dilakukan dilingkungan SMP,” jelasnya.

Pelaku melanggar pasal 81, 82 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Dedi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x