MERANGIN – RI, 9 Alat Berat Garap hasil bumi Dusun Patekun Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin untuk mencari Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) wilayah itu.
Sembilan alat itu bebas operasi, diduga diizinkan oleh Pemerintah Desa setempat. Bahkan kabar berapa alat berat ini sedangkan bekerja dibelakang rumah warga setempat tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Ke sembilan bebas alat berat itu tanpa disentuh oleh Penegak Hukum. Padahal Pemerintah Desa setempat bisa melaporkan ke Penegak Hukum karena pelaku diduga telah merusak lahan Hutan Produksi (HP).
Sedangkan untuk pemilik alat berat perusak hasil bumi itu antara lain yaitu Nizon Sungai Pinang, Idris Sungai Pinang dan Hen Sungai Manau.
“Iya bang, memang benar ada alat berat 9 di Desa kami Patekun, untuk nama Pemilik Nixon, Idris dan Hen, “ungkap Warga Patekun K.
Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) pernah menertibkan kegiatan PETİ dan mengamankan alat berat Excavator, pekerjanya dan pemodal saat melakukan aktivitas ilegal di wilayah Patekun.
Menurut warga setempat, alat berat yang operasi tanpa dilakukan penindakan sama sekali. (Mady)
Tidak ada komentar