Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 149
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Canangan Gerakan Santri Bermasker, Wujudkan Jatim Bebas Covid-19

    Canangan Gerakan Santri Bermasker, Wujudkan Jatim Bebas Covid-19

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 246
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI,  Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, launching pencanangan “Gerakan Santri Bermasker” guna memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Timur. Hal ini juga di dukung oleh para Kyai dan Ulama, serta Forkopimda Jatim, diantaranya. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Suharyanto. Pangkoarmada II, Laksda TNI I.N.G. Sudihartawan […]

  • Mulai Melontarkan Sindiran-Sindiran, Pilkada Cilegon 2020 Sudah Mulai Menghangat

    Mulai Melontarkan Sindiran-Sindiran, Pilkada Cilegon 2020 Sudah Mulai Menghangat

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Bakal Calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati menggelar Pengukuhan Tim Pemenangan Partai dan Relawan tingkat Kecamatan Jombang di Halaman Kantor DPD Golkar, Sabtu (7/3/2020) siang. Dalam acara yang dihadiri ribuan Kader Partai Golkar ini, Ratu Ati nampaknya ingin menjawab sindiran-sindiran dari Lawan Politiknya di Pilkada yang selama ini disematkan padanya, terutama soal […]

  • Sering Padam, Warga Kangean Sumenep Keluhkan Listrik PLN Meski Cuaca Tak Menentu

    Sering Padam, Warga Kangean Sumenep Keluhkan Listrik PLN Meski Cuaca Tak Menentu

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI, – Hingga Kamis, 22 Januari 2026, warga Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih mengeluhkan seringnya pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pemadaman tersebut kerap berlangsung tanpa kejelasan waktu normalisasi, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat. Keluhan datang dari wilayah timur Kepulauan Kangean, mulai Desa Paseraman, Sambakati, Pandeman, Pabian hingga Kayu Aru […]

  • Libur Nataru Aman, Satgas Ops Lilin Kapuas 2025 Polres Kayong Utara Intensifkan Patroli dan Imbauan di Pantai Pulau Datok

    Libur Nataru Aman, Satgas Ops Lilin Kapuas 2025 Polres Kayong Utara Intensifkan Patroli dan Imbauan di Pantai Pulau Datok

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 67
    • 0Komentar

    KAYONG UTARA, RI – Memasuki puncak liburan Natal 2025 dan menyongsong Tahun Baru 2026, Tim Satgas Operasi Lilin Kapuas 2025 Polres Kayong Utara memperketat pengamanan di sejumlah objek vital. Salah satu fokus utama adalah kawasan wisata Pantai Pulau Datok, yang menjadi magnet kunjungan masyarakat, Minggu (28/12/2025). Personel yang bertugas di Pos Pengamanan (Pospam) Pantai Pulau […]

  • Meriahnya Acara Reuni Perak FAPERTA UNSIL Tasikmalaya Angkatan 94 Yang Ke – 30 Tahun

    Meriahnya Acara Reuni Perak FAPERTA UNSIL Tasikmalaya Angkatan 94 Yang Ke – 30 Tahun

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 593
    • 0Komentar

    Kota Tasikmalaya, RI – Minggu (15/9/24), bertempat di saung bungsu ma Uneng Kota Tasikmalaya Jawa Barat,  digelar reuni perak Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi Tasikmalaya angkatan tahun 94 jurusan agronomi dan Sosial ekonom berjalan Sukses, ini semua tidak terlepas dari kegigihan  panitia pelaksana reuni perak  ke – 30 tahun.Acara ini merupakan ajang silaturahmi dan melepas kangen […]

  • Peringati HPN 2024, PWI Kota Cimahi Gelar Bakti Sosial Dan Tumpengan

    Peringati HPN 2024, PWI Kota Cimahi Gelar Bakti Sosial Dan Tumpengan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Foto Bersama dengan Pj. Walikota Cimahi Dicki Saromi Cimahi, RI.- Dalam Rangka Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cimahi menggelar ‘tumpengan’ di kantor sekretariat PWI Kota Cimahi, Jalan Pesantren TTUC No 108 Cimahi, Rabu (28/2/2024). Acara ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi serta sejumlah pejabat di […]

expand_less