Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 166
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Mojokerto Kucurkan Dana Hibah Rp 9,65 M, Pj Wali Kota: Semua untuk Rakyat, Jangan Mau Dipotong-potong

    Pemkot Mojokerto Kucurkan Dana Hibah Rp 9,65 M, Pj Wali Kota: Semua untuk Rakyat, Jangan Mau Dipotong-potong

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 329
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto mengucurkan dana hibah bersumber dari APBD 2024 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah tersebut disalurkan kepada 139 kelompok atau lembaga se-Kota Mojokerto. “Dari 139 lembaga, yang Pokir 94 dengan total nilai Rp 3,2 miliar dan Non Pokir Rp 6,4 miliar,” papar Pj Wali Kota Moh Ali Kuncoro saat penyerahan dana […]

  • Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan, Residivis dan Pemasok Diamankan

    Polres Kubu Raya Bongkar Jaringan Sabu Jalur Perairan, Residivis dan Pemasok Diamankan

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mencatatkan capaian dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga pengedar sabu jaringan perairan berhasil diringkus. Keduanya berinisial HS (29) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan SI alias Banpol (69), yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut. […]

  • Wakapolres Sumenep Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

    Wakapolres Sumenep Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    SUMENEP -RI, Jajaran personil Polres Sumenep menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Acara ini berlangsung di halaman Polres Sumenep dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H. Senin (1/10/2024) Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H menyebutkan pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia yang berarti Pancasila bersifat filosofis. […]

  • Terima 200 Mahasiswa KKN BBK Unair, Bupati Yani Ajak Belajar dari Sejarah dan Masyarakat Gresik

    Terima 200 Mahasiswa KKN BBK Unair, Bupati Yani Ajak Belajar dari Sejarah dan Masyarakat Gresik

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Terima 200 Mahasiswa KKN BBK Unair, Bupati Yani Ajak Belajar dari Sejarah dan Masyarakat Gresik   Gresik, RI – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima 200 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata Belajar Bersama Komunitas (KKN BBK) ke-8 Tahun 2026 di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik, Senin (13/7). Selama hampir satu bulan, mulai 13 […]

  • Momentum Iduladha, F Wamipro Gelar Kurban dan Persiapan Seragam Baru

    Momentum Iduladha, F Wamipro Gelar Kurban dan Persiapan Seragam Baru

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Suasana kebersamaan dan kekompakan tampak terasa di kediaman Ketua F Wamipro, M Suhri, Kamis (28/5/2026). Dalam momentum tersebut, anggota F Wamipro berkumpul untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban sekaligus pengukuran seragam kebesaran organisasi warna hitam tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat solidaritas antaranggota F Wamipro. Sebanyak tiga ekor kambing disembelih […]

  • Gotong Royong, Satgas TMMD Regtas ke 120 Kodim 1204 /Sanggau Bersama Masyarakat Buat Parit

    Gotong Royong, Satgas TMMD Regtas ke 120 Kodim 1204 /Sanggau Bersama Masyarakat Buat Parit

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Sanggau, RI- Satgas TMMD ke-120 Kodim 1204 / Sanggau bersama masyarakat melaksanakan kegiatan Jumat Bersih dengan bergotong royong membuat saluran air (parit), Jumat (10/05/2024). Kegiatan gotong royong tersebut dipimpin oleh Serda Mar Raihan di jalan penghubung desa Muara ilai kecamatan Beduai kabupaten Sanggau “Tujuan pembuatan parit ini agar pada saat turun hujan air tidak menggenangi […]

expand_less