Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 164
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Humanis Polresta Pontianak Sambangi Petugas Jaga Malam dan Masyarakat, Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Sarana kontak

    Patroli Humanis Polresta Pontianak Sambangi Petugas Jaga Malam dan Masyarakat, Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Sarana kontak

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Pontianak melaksanakan patroli humanis pada malam hari, menyambangi petugas jaga malam serta masyarakat menyampaikan himbauan kamtibmas dan sarana kontak .Kegiatan ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) AKP Wagitri, didampingi oleh Wakil Perwira Pengawas (Wa Pawas) Ipda Junaedi Fadli Jum’at (21/02/2025) malam Kapolresta Pontianak, Kombes […]

  • Silahturahmi Bersama Awak Media Ke Kapolres Sumenep

    Silahturahmi Bersama Awak Media Ke Kapolres Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 262
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya bersilaturahmi dengan Awak Media di Aula Sutanto, Polres Sumenep. Silaturahmi tersebut dilakukan sebagai wujud sinergitas dan mempererat hubungan Polri dan media yang merupakan mitra dalam melaksanakan tugas. Polres Sumenep berada di Jalan Urip Sumoharjo No.35 . Desa Pabean Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at […]

  • Bersama 3 Pilar Desa Gondel, Kapolsek Kedungtuban Sosialisasi Rubuha Untuk Mengendalikan Hama Tikus Sawah

    Bersama 3 Pilar Desa Gondel, Kapolsek Kedungtuban Sosialisasi Rubuha Untuk Mengendalikan Hama Tikus Sawah

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 297
    • 0Komentar

    BLORA – RI, Menindaklanjuti kunjungan Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH., di Wilayah Hukum Polsek Kedungtuban pada hari Senin lalu, Kapolsek AKP Sujiharno bergerak cepat dengan menginstruksikan seluruh Anggotanya terutama Bhabinkamtibmas untuk terjun ke Desa Binaan. Bahkan, Kapolsekpun turun langsung ke desa untuk melakukan sambang Kamtibmas. Seperti yang diberitakan kemarin, bahwa Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK.,MM.,MH., ingin membantu […]

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu

    Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 13.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu, di Jalan Trunojoyo di depan Dealer Honda UD Sinar Baru Jaya, Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Dasar laporan Polisi Nomor : LP/A/42/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 […]

  • Ketua Tim Pemenangan Dibuat Geram Atas Ulah Oknum Yang Jual Foto Gus Haris- Ra Fahmi Se Harga Ratusan Ribu

    Ketua Tim Pemenangan Dibuat Geram Atas Ulah Oknum Yang Jual Foto Gus Haris- Ra Fahmi Se Harga Ratusan Ribu

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 471
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kemenangan Gus Haris dan Lora Fahmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo pada pilkada serentak 2024 kemarin sangat memuaskan. mereka berdua dipercaya masyarakat kabupaten Probolinggo mampu membawa perubahan menuju Probolinggo yang maju dan sejahtera, Sehingga tidaklah heran perolehan suaranya mencapai 80% lebih. Namun, Kemenangannya masih saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk […]

  • dr. Aminuddin Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Bidang Pembiayaan Sektor Air Minum

    dr. Aminuddin Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif Bidang Pembiayaan Sektor Air Minum

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI- Komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam meningkatkan kualitas layanan publik membuahkan hasil gemilang. Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin meraih penghargaan bergengsi sebagai Kepala Daerah Inovatif di Bidang Pembiayaan Sektor Air Minum, yang diberikan oleh Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Kamis (12/6), di Ruang Cendrawasih, Jakarta International Convention Center. Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri […]

expand_less