Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Polres Sumenep

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 191
  • print Cetak

SUMENEP, RI- Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MR (30) telah diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban. Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.(M/Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, ST.MH., Melantik 197 ASN Di Pendopo Wedya Graha

    Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono, ST.MH., Melantik 197 ASN Di Pendopo Wedya Graha

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 326
    • 0Komentar

    NGAWI – RI, Bupati Ngawi H.Ony anwar harsono,ST,MH   melantik dan pengambilan sumpah jabatan terhadap pimpinan tinggi pratama, administrator, Pengawas, Kepala UPT Puskesmas dan Kepala sekolah lingkungan pemerintah kabupaten Ngawi dipendopo wedya graha secara virtual untuk menghindari penyebaran covid-19. Jumat (17/9/2021). Bupati Ngawi H.Ony anwar Harsono, ST,MH menjelaskan jabatan baru ini untuk penyegaran dan menyesuaikan kompetensi […]

  • Polres Pekalongan Kota Gelar Vaksin Merdeka Targetkan 29.432 Anak Tervaksin

    Polres Pekalongan Kota Gelar Vaksin Merdeka Targetkan 29.432 Anak Tervaksin

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    KOTA PEKALONGAN – RI, Jajaran Polres Pekalongan kota, Polda Jateng, yang dihadiri Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., dan para Pejabat Utama Polres Pekalongam Kota dalam rangka Gerakan Vaksinasi Merdeka untuk anak di SD Negeri Pabean Kecamatan Pekalongan Utara, Rabu (5/1/2022). Dalam kunjungannya tersebut, AKBP Wahyu mengatakan, “bahwa Vaksinasi Merdeka Anak merupakan Vaksinasi bagi anak-anak yang […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Pererat Kebersamaan Lewat Komsos dan Pembagian Pakaian di Kampung Silatuga

    Satgas Yonif 500/Sikatan Pererat Kebersamaan Lewat Komsos dan Pembagian Pakaian di Kampung Silatuga

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Satgas Yonif 500/Sikatan Pererat Kebersamaan Lewat Komsos dan Pembagian Pakaian di Kampung Silatuga Sugapa, RI – Wujud kepedulian dan komitmen TNI dalam menjaga kedekatan dengan masyarakat Papua terus ditunjukkan oleh Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 500/Sikatan. Pada Jumat, 23 Januari 2026, sebanyak 11 personel Titik Kuat (TK) Silatuga melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di Kampung […]

  • Sebanyak 70 Siswa – Siswi Kelas,VI SDN 64 Sungai Raya Melakukan Pelepasan

    Sebanyak 70 Siswa – Siswi Kelas,VI SDN 64 Sungai Raya Melakukan Pelepasan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM,RI- Sebanyak 70 Siswa& Siswi Kelas ,VI SDN 64 Sungai Raya Kabupaten. Kubu raya melaksanakan Perpisahan pada selasa 2 Juni 2026. Turut hadir dalam kegiatan perpisahan tersebut.diantaranya Para dewan guru, Komite sekolah , Pengurus PGRI Kubu Raya .Listiyanti ,S.Pd.MM. Dari unsur Diknas kubu raya .dihadiri ,Kabid Dikdas, Korwil.dan pengawas.dan Bhabinkamtibmas Sungai Raya dalam,Ardi […]

  • Alumni SMP Negeri 3 Beri Bantuan

    Alumni SMP Negeri 3 Beri Bantuan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 370
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Alumni SMP Negeri 3 Pemalang angkatan 1994 ikut peduli memerangi penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan memberikan bantuan ke Posko Gugus Tugas Covid-19, belum lama ini.Bantuan diberikan oleh Perwakilan Alumni kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang DR. Ir. H. Arifin, MM didampingi Juru Bicara Satgas Gugus Covid-19, Drs. Tutuko Raharjo. Arifin usai menerima bantuan […]

  • Polres Kayong Utara Laksanakan Polri Presisi Peduli Stunting

    Polres Kayong Utara Laksanakan Polri Presisi Peduli Stunting

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Kayong Utara, ,RI – Kamis, 6 Februari 2025, Polres Kayong Utara melaksanakan Polri Presisi Peduli Stunting melalui kegiatan Posyandu Stunting FKTP POLRES KAYONG UTARA Polda Kalbar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi angka stunting pada anak-anak dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pada kegiatan ini, sebanyak 4 anak berusia 2-5 tahun mengikuti pemeriksaan kesehatan dan penimbangan. Hasil […]

expand_less