Penerima BLT Covid-19 Yang Bersumber Dari DD (Dana Desa) Sebanyak 227 KPM Di Duga Penuh Ke Janggalan

Radar Indonesia
6 Mar 2021 10:47
Peristiwa 0 80
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Terkait pada pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana DD Covid-19 yang bersumber dari DD (Dana Desa), banyaknya informasi dari warga Desa Tlogosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan  menuai konflik yang berdampak pada masarakat.

Hal ini disampaikan kepada Awak Media Radar Indonesia oleh warga yang enggan di sebutkan namanya salah satu warga Tlogosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dan juga Penerima BLT Dana Bansos Covid-19 yang juga warga Desa Tlogosari, Kamis (04/03/21).

Warga mengatakan bahwa dirinya telah menerima BLT Dana DD Bansos Covid-19 dari Kepala Desanya Prayit senilai 600,000 rupiah 3x 300.000 rupiah 1x dan 600.000 rupiah.

“Memang benar saya menerima uang 600,000 rupiah 3x 300.000 rupiah 1x dan 600.000, jadi saya menerima bantuan mulai awal pembagian sampai bulan Desember semua itu ngak sampai 3.000.000 juta Pak sekitar 2.700.000,” jelas warga.

Aruna selaku Sekdes lama Tlogosari yang sekarang menjabat sebagai Kasi Pemerintah di Desa Tlogosari juga menjelaskan, “untuk pembagian BLT-DD di Balai Desa ada pendampingan dari Bank Jatim cuma tiga kali aja setelah itu dari Desa sendiri yang membagikan, kalau untuk warga yang katanya tidak menerima sesuai nominal bantuan, kita ngak tau, bisa juga warga tersebut mungkin lupa atau pikun karena Bapak baru sekarang bertanya mengapa ngak dari dulu tanyanya,” jelasnya Aruna.

Dari hasil penelusuran Tim Awak Media Radar Indonesia ternyata masih banyak kejadian serupa yang sama seperti apa yang telah di alami warga Tlogosari.

“Dua Dusun saya datangi dan saya coba koordinasi terkait adanya kejangalan tentang bantuan BLT-DD di Desa Tlogosari, setiap Dusun tiga warga yang saya klarifikasi semua jawabnya sama hanya dapat Rp.600.000 3x Rp.300.000 1xBRp.600.000 jadi total 2.700.000 seharusnya warga mendapatkan 3.600.000 itu mulai awal sampai akhir terus yang Rp.900.000 itu kemana,” ujar Hadi.

Cukup diketahui, atas kejadian tersebut bahwa pihak Pemerintahan Desa Tlogosari, bahwa kejadian yang dilakukan itu telah menyalahi aturan.

Di tempat terpisah, Awak Media Radar Indonesia juga mencoba untuk menghubungi kepada Prayit selaku Kepala Desa Tlogosari melalui via telepon.

Namun Prayit tidak menjawab via telepon dan waktu di WhatsAap cuma di baca aja sampai saya mendatangi ke Rumahnya tetapi tidak pernah ketemu, hingga berita ini di tayangkan. (NA/TIM)

bersambung……

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x