PASURUAN – RI, Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Pasuruan telah menggelar Sidang Isbat Nikah Mandiri diluar Gedung bertempat di Balai Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, pada hari Rabu (29/06/2022).
Dalam acara Sidang Isbat Nikah Mandiri diluar Gedung tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, dengan di ikuti 95 Pasangan se-Kecamatan Pasrepan.
Hadir dalam acara Sidang Isbat Nikah diluar Gedung Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani beserta Ibu, Camat Pasrepan Sudirman, Kepala Desa Mangguan Nasor, serta Tiem dari Pengadilan Agama 13 orang dengan 4 Hakim serta Jajaran Muspika setempat.
Menurut keterangan dari Panitera Pengadilan Agama Pasuruan H. Margono kepada Wartawan Radar Indonesia, “bahwa pelaksanaan Isbat Nikah tersebut berjumlah 95 beserta dengan 7 Peserta tidak mampu di biayai oleh Negara dan selebihnya dengan biaya mandiri, akan tetapi biaya tersebut mendapat bantuan dari Pengadilan Agama sejumlah Rp. 330.000,- dari biaya normalnya sejumlah Rp. 687.000.
“Lebih lanjut Panitera Pengadilan Agama mengatakan, “awalnya abu-abu sekarang terang menderang sangat berharga sekali bagi peserta, ibaratnya rejeki durian nomplok. Karena selama ini Peserta tidak bisa bergerak kemana-mana karena tidak memiliki buku nikah. Seperti menyekolahkan anak tidak bisa, membuat Akta Kelahiran tidak bisa, berangkat Naik Haji tidak bisa,” ungkapnya.
Menurut keterangan Camat Pasrepan Sudirman mengatakan, “bahwa terlaksananya Isbat Nikah tersebut berasal dari laporan masyarakat yang tidak memiliki Identitas Perkawinan hal tersebut kami dilaksanakan di wilayah kami untuk menggelar Isbat nikah dan masyarakat kami sangat antusias,” paparnya.
Salah satu peserta Isbat Nikah mengatakan kepada Radar Indonesia, “saya sangat bersyukur sekali dapat perhatian dari pemerintah di ikutkan Isbat Nikah dan tidak dipungut biaya,” ungkapnya. (red mjb/tg)
Tidak ada komentar