Penjelasan Bupati Magetan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2022.

admin@radarindonesiaonline.com
13 Jun 2023 10:46
Daerah 0 48
2 menit membaca

Magetan RI,- Menurut Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD secara resmi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu dan menurut BPK-RI bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022 dan Pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2022 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,ini merupakan opini WTP untuk ke-sembilan kali berturut-turut semenjak tahun 2014 lalu serta disampaikan Bupati Magetan Suprawoto saat menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Acara Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2022.

Bupati Suprawoto menjelaskan,” Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan digunakan untuk menyajikan informasi secara sistematis berisi penjelasan atas pos-pos laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan Arus Kas, Neraca, laporan operasional, serta laporan perubahan Ekuitas,catatan atas laporan keuangan dimaksudkan untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan, ”jelasnya.

“Dari beberapa penjelasan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2022, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil diantaranya : 1. Silpa pada laporan realisasi anggaran tersaji sebagaimana saldo rekening akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta saldo akhir kas pada laporan arus kas dan kas pada neraca.

Defisit pada laporan operasional tersaji sebagaimana surplus/defisit-lo pada laporan perubahan Ekuitas.
Ekuitas di neraca tersaji sebagaimana ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas.
“Laporan keuangan yang disampaikan dapat disimpulkan bahwa SILPA dalam APBD mencapai Rp.221,3 miliar,defisit Rp.26,4 Miliar serta ekuitas senilai Rp.2,4 triliun,”papar Bupati.
Dibagian lain,Sujatno menyampaikan,”Dari DPRD akan menugaskan badan anggaran untuk melakukan pembahasan dengan tim anggaran dari Pemerintah Daerah,”terang Sujatno.Sedangkan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno, Bupati Magetan, Wakil Bupati Magetan, Wakil Ketua DPRD Magetan, Forkopimda Magetan, Anggota DPRD, Kepala OPD, dan undangan lainnya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan pada Selasa (6/6/2023) lalu.(bs/ebit/adv).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x