Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
  • visibility 271
  • print Cetak

MALANG – RI, Kebiasaan perbuatan cabul sang Oknum Pelatih Taekwondo berinisial MR (25) di Malang ini akhirnya terungkap setelah Korban pertama yang sebelumnya sempat menjadi Pacar MR melapor ke Polres Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik mengatakan kejadian berawal pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 saat Korban pertama berinisial ES berusia 17 tahun.

“Korban dan Pelaku saat itu menjalin hubungan Pacaran dan sama-sama mengikuti salah satu Cabang Klub Olah Raga beladiri Taekwondo,” ujar Iptu A. Taufik saat melakukan press conference di Lobi Mapolres Malang, kemarin Jum’at (19/08).

Dari hasil pemeriksaan beberapa Saksi lanjut Iptu Taufik, pada awalnya Pelaku MR (25) menjalin kumunikasi baik kepada Keluarga Korban ES, sehingga mereka mempercayai Pelaku.

“MR sering mengajak Korban berhubungan badan secara berulang kali dan meyakinkan Korban dengan janji-janji manis yang diberikan,” kata Iptu Taufik.

Sementara itu kasus ini terungkap ketika ada Korban lain yang terlibat dalam aksi bejat Oknum Pelatih Taekwondo berinisial MR ini. Sehingga Korban ES tidak terima dan cemburu. Korban lantas melapor ke Polisi.

Setelah dilakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh orang Saksi termasuk Korban lain selain ES, didapat keterangan bahwa Pelaku juga melakukan perbuatan asusila kepada muridnya dengan cara meraba bagian vital para Korbannya.

“Total Saksi yang sudah kami periksa sebanyak tujuh orang, termasuk Saksi Korban. Saksi tersebut merupakan salah satu siswa, tetangga dan Orang Tua Korban,” kata Iptu Taufik.

Karena para Korban tidak terima mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang, lantas memberikan sanksi berupa skorsing terhadap MR.

Tak puas, para Korban yang juga Murid Pelaku, meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.

“Sudah ditindaklanjuti untuk proses hukum dan MR sudah kami lakukan penahanan,” lanjut Iptu Taufik.

Atas perbuatan tersebut Pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam Hukuman Pidana penjara paling singkat Lima Tahun dan paling lama Lima Belas Tahun dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” pungkas Iptu Taufik.

Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik juga menghimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi Korban dari perbuatan Pelaku MR silahkan untuk melapor kepada Polres Malang utamanya Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang. (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Nganjuk Berikan Bansos Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19, Di Masa PPKM Darurat

    Polres Nganjuk Berikan Bansos Sembako Kepada Warga Terdampak Covid 19, Di Masa PPKM Darurat

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 238
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Dimasa PPKM Darurat Polres Nganjuk peduli terhadap warga terdampak covid 19 sedang giat melaksanakan berikan bantuan sembako langsung dari rumah ke rumah kepada masyarakat yang terdampak covid 19, 1000 paket sembako telah disalurkan kepada masyarakat secara dor to dor dan dibantu oleh beberapa Bhabinkamtibmas, dan  juga memberikan himbauan kepada warga agar patuhi […]

  • Plt. Bupati Samosir Terima Kunjungan BNN Pematang Siantar

    Plt. Bupati Samosir Terima Kunjungan BNN Pematang Siantar

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 373
    • 0Komentar

    Samosir, RI –Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir. Kehadiran Plt. Kepala BNNK Pematang Siantar Joko Sirait dan rombongan disambut baik dan diterima langsung oleh Plt. Bupati Samosir Martua Sitanggang di Lobby Lantai 2 Kantor Bupati Samosir, Kamis (10/10/2024).Turut hadir, Asisten I Tunggul Sinaga, Pabung 0120 TU […]

  • 11 Ruko di Pasar Senggol Kuala Dua Ludes Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik

    11 Ruko di Pasar Senggol Kuala Dua Ludes Terbakar, Diduga Karena Konsleting Listrik

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    KUBU RAYA.RI – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar Senggol di Jalan Alas Kusuma, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (16/9/2025). Sebanyak 11 unit ruko habis dilalap si jago merah yang diduga dipicu oleh konsleting arus listrik. Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya, IPTU P. Pasaribu, […]

  • Tak Ada Toleransi, Enam Lembaga Kawal Kasus Asusila di Ponpes Probolinggo Sampai Pelaku Masuk Penjara

    Tak Ada Toleransi, Enam Lembaga Kawal Kasus Asusila di Ponpes Probolinggo Sampai Pelaku Masuk Penjara

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Enam lembaga masyarakat di Kabupaten Probolinggo menyatakan sikap tegas mereka untuk terus mengawal dan menuntut penutupan salah satu pondok pesantren (ponpes) yang diduga kuat menjadi tempat praktik asusila oleh oknum pengasuhnya. Desakan ini mencerminkan bentuk keprihatinan mendalam masyarakat terhadap maraknya kasus pelanggaran moral di lingkungan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan keagamaan. […]

  • Wakapolresta Sumenep Hadiri Rapat Penentuan Titik Impas Harga Tembakau 2026

    Wakapolresta Sumenep Hadiri Rapat Penentuan Titik Impas Harga Tembakau 2026

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Wakapolresta Sumenep Kompol Haris Darma Sucipto, S.H., S.I.K. menghadiri Rapat Penentuan Titik Impas Harga Tembakau Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Kamis (30/7/2026). Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumenep serta sejumlah pihak terkait. Rapat tersebut membahas penentuan titik impas […]

  • Pemkot Gunakan Formula 3-1-2 untuk Turunkan Stunting di Cimahi

    Pemkot Gunakan Formula 3-1-2 untuk Turunkan Stunting di Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Cimahi, RI..– Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Launching Strategi Penurunan Stunting dengan Formula 3-1-2, di Hotel Holiday Inn Bandung, Jumat (22/09/2023).Berdasarkan data DinkesKota Cimahi, balita yang mengalami stunting selama tahun 2021 ada 3.261 orang, atau 10,18 persen dari total balita yang mencapai 32.044 orang. Tahun 2022 tutun menjadi sebesar 9,7 persen atau […]

expand_less