Penyelewengan Dana Desa Yang Dilakukan Oknum Kades Sooko di Duga Fiktif Kebenarannya

admin@radarindonesiaonline.com
2 Okt 2019 15:13
Hukrim 0 45
2 menit membaca
Sugeng, Sos. Kades Sooko Gresik

GRESIK,RI – Proses Kades Sooko akan terus dikawal pemuda karang taruna pecinta olah raga dusun Sooko bersama Media Radar Indonesia, terkait adanya indikasi dugaan penyelewengan serta penggelembungan Dana Desa mengenai pembangunan sarana lapangan volly yang beralokasi di dusun Sooko Kerajan kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 Kades Sooko mendatangi panggilan ke kantor Dinas Inspektorat kabupaten Gresik di duga dalam rangka proses untuk mempertanggungjawabkan mengenai adanya indikasi kerugian uang negara yang diperuntukkannya untuk pembangunan prasarana bangunan lapangan volly yang  alokasinya di dusun Sooko Krajan yang menggunakan Dana Desa anggaran tahun 2018 tersebut yang tidak dibangun pada waktunya.

Pemuda pecinta olah raga dusun Sooko akan turun ke jalan dikarenakan sampai saat ini lapangan volly belum bisa digunakan untuk bermain dikarenakan pembangunannya tidak layak dan di duga asal-asalan.

Kami berharap pemerintah kabupaten Pemkab Gresik mengambil langkah sikap dengan sangat tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku mengenai adanya temuan kasus dugaan indikasi korupsi, bilamana akan terbukti nantinya serta adanya indikasi kerugian uang negara tersebut.

Adanya surat tembusan yang sudah dilayangkan oleh pimpinan redaksi  Radar Indonesia yang sudah diterima oleh Bapak Kapolres Gresik, Bapak Inspektorat Gresik, Bapak Kajari Gresik mengenai perihal pengaduan yang kami sebutkan di atas tersebut, kami sangat berharap dengan adanya penanganan yang lebih serius demi kebaikan bersama dan kami selaku Media Radar Indonesia juga akan selalu mengawal serta akan menurunkan berita mengenai perkembangan proses Sugeng, Sos. Selaku oknum Kades Desa Sooko yang sudah mulai dilakukan undangan atau pemanggilan oleh dinas Inspektorat kabupaten Gresik pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019 usai pertemuan yang dilakukan diruangan kantor inspektorat kabupaten Gresik.

Kami selaku awak media menanyakan langsung mengenai perkembangannya kepada Bapak Wawan selaku sekertaris, jawabnya saat ini masih dalam proses dan akan memanggil kembali Kades tersebut serta menunggu lima hari lagi proses perkembangannya dan sangsi yang akan diberikan kepada kades Sooko tersebut, kami sangat berharap adanya ketegasan dinas yang terkait kabupaten Gresik dalam peninjauan ke semua titik alokasi peruntukan bangunan di desa Sooko kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik yang di tahun anggaran 2017 sampai tahun 2018 dikarenakan masih banyak infrastruktur bangunan yang sudah rusak serta asal-asalan tersebut. Bersambung….. (Nursalim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x