LAMPUNG UTARA – RI, Berdasarkan hasil Audit APH sejak Maret 2021, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara ingin menyampaikan progress perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalagunaan dalam pekerjaan peningkatan Jalan Kali Balangan – Cabang Empat pada DInas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000,-
Bahwa hasil penyidikan yang telah berjalan sejak bulan maret 2021, Tim Penyidik Kejari Lampung Utara telah meminta keterangan dari 16 orang Saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta Tim Teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari Ahli Teknis dan juga Auditor Indenpent.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan Jalan Kali Balangan – Cabang Empat tersebut yaitu berupa ada nya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan Galian biasa untuk pelebaran, lapir pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton Antara, yang kemudian kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dilakukan penghitungan oleh Auditor Independent dengan nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 794.368.321.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pada hari ini selasa tanggal 21 Desember 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 2 orang Tersangka, yaitu Tersangka 1 dengan inisial Y dengan kapasitasnya selaku PPK dan insial AA dengan kapasitasnya selaku Penyedia/Kontraktor dengan sangkaan primair Pasal 2 subsidair pasal 3 UU no. 31 tahun 1999.
Bahwa kedua Tersangka akan dilakukan penahanan Selama 20 hari kedepan di Rutan Kotabumi. “Sementara Kadis PU PR Lampung Utara. HI.Syahrizal Adhar.SH.MH., hingga berita ini diterbitkan Kadis PUPR belum bisa dikonfirmasi. (Herman)
Tidak ada komentar