Breaking News
light_mode
Trending Tags

POLSEK KANGEAN UNGKAP KASUS DUGAAN PEREDARAN SABU, SEORANG PRIA DIAMANKAN

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 10 menit yang lalu
  • visibility 6
  • print Cetak

 

SUMENEP –RI, Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (22/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (47) warga desa paseraman yang diduga menitipkan sebuah paket untuk dikirim ke wilayah Kecamatan Kangayan.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 08.00 WIB di pangkalan taksi yang berada di sebelah utara Lapangan Arjasa, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Saat itu, seorang sopir taksi berinisial M menerima titipan paket dari MN untuk dikirim ke Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, melalui jalur laut.

Sopir tersebut mengaku tidak mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya. Tidak berselang lama, seorang anggota Polsek Kangean mendatangi lokasi dan menanyakan barang yang dibawa oleh sopir tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan sebuah bungkus rokok berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram. Selain itu, turut ditemukan 17 plastik klip kosong serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan paket tersebut.

Selanjutnya, barang bukti diamankan ke Mapolsek Kangean untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama sejumlah personel berhasil mengamankan MN. Pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/X/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 22 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan penerapan pasal tetap disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melaksanakan tahapan penyidikan lainnya. Penanganan perkara juga direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep sesuai prosedur yang berlaku.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak sembarangan menerima atau mengirimkan paket titipan tanpa mengetahui isi serta identitas pengirimnya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Bersama, kita lawan narkoba.

(**)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Pasuruan dan GP Ansor Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    Kapolres Pasuruan dan GP Ansor Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pasuruan dalam sebuah audiensi yang berlangsung di Gedung Bale Wicaksana Laghawa, Polres Pasuruan, Senin (19/5). Pertemuan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara kepolisian dan ormas keagamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam pertemuan yang berlangsung […]

  • Babinsa Koramil 1204-19/ Mukok Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Gudep Abdul Fatah

    Babinsa Koramil 1204-19/ Mukok Hadiri Upacara Pembukaan Perkemahan Gudep Abdul Fatah

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Sanggau,RI – Babinsa Koramil Koramil 1204-19/ Mukok Serka Sutikno menghadiri upacara pembukaan perkemahan gabungan Gudep Abdul Fatah yang di selenggarakan di SMap N 1 Mukok wilayah Kec.Mukok Kab.Sanggau. Kamis (18/4/2024) Kegiatan Pramuka merupakan salah satu bentuk pendidikan karakter yang di lakukan, sehingga terbentuk jiwa serta karakter anak agar mereka menjadi generasi Emas pada masa mendatang. […]

  • Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD

    Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Foto Wali Kota Mojokerto Sampaikan Tanggapan atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan pendapat dan tanggapan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (25/11). Tiga raperda tersebut meliputi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, […]

  • Plt Kadindik Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Aniaya Siswa Di SMPN 1 Karanganyar

    Plt Kadindik Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara Terkait Oknum Guru Aniaya Siswa Di SMPN 1 Karanganyar

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 320
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Beredarnya video dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh Oknum Guru SMPN 1 Karanganyar Kabupaten Pekalongan saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Pekalongan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Subagyo saat ditemui di Ruang Kerjanya mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh SH seorang Guru Bahasa Indonesia sangat tidak dibenarkan […]

  • BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM MENGHADIRI PELETAKKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEREJA HKBP LUMBAN LINTONG RESORT ONAN RUNGGU

    BUPATI SAMOSIR VANDIKO TIMOTIUS GULTOM MENGHADIRI PELETAKKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEREJA HKBP LUMBAN LINTONG RESORT ONAN RUNGGU

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Samosir, RI – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom meletakkan batu pertama pembangunan Gereja HKBP Lumban Lintong Resort Onan Runggu, Minggu (14/07/2024).Turut hadir Kadis Pendidikan Jhonson Gultom, Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, Camat Onan Runggu Pandemuk Sitinjak, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho. Peletakan diawali dengan ibadah singkat, setelah didoakan dan didahului peletakan oleh Pdt. Kornel […]

  • Gelar Audiensi Dengan PMII, Kapolres Lamongan Harapkan Polres Lamongan Dan PMII Saling Bersinergi Dalam Pencegahan Covid-19

    Gelar Audiensi Dengan PMII, Kapolres Lamongan Harapkan Polres Lamongan Dan PMII Saling Bersinergi Dalam Pencegahan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 278
    • 0Komentar

    LAMONGAN – RI, Kapolres Lamongan AKBP MIKO INDRAYANA, S.I.K., didampingi PJU Polres Lamongan melaksanakan audiensi dengan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) bertempat di lobby Mapolres Lamongan membahas terkait dengan penanganan pelanggaran Protokol Kesehatan dalam kegiatan Vaksinasi di Alun-alun Kabupaten Lamongan, Selasa (12/10). Kedatangan PMII di Mapolres Lamongan, disambut dengan hangat dan ramah oleh Kapolres Lamongan […]

expand_less